Tak Bisa Tunjukkan Salinan Bukti 17 Juta Suara Hilang, Kubu 02 Tetap Optimis Menang di MK!

Kubu 02, optimis menang!

Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir, entah akhirnya Mahkamah mau menerima atau menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga S. Uno, namun sidang putusan tersebut masih memiliki rentang waktu hingga paling lambat, Jumat 28 Juni 2019.

Meski kurang beberapa hari lagi, namun menurut pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana mengaku optimis pihaknya menang, bukan tanpa sebab, lantaran pihaknya memang menggunakan pendekatan substantif dalam melayangkan gugatan, dan yang perlu dicatat, MK adalah lembaga hukum yang bertugas menegakkan konstitusi bukan untuk menjaga undang-undang.

Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi MK bisa menabraknya dan itu sudah berkali-kali dilakukan MK. Tugas MK adalah menjaga kemurnian asas pemilu yang luber, jujur, dan adil, kata Denny yang pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM itu kepada Tim Blak blakan detikcom.

Prabowo dan Sandiaga | Google.com

Lebih lanjut, Denny menjelaskan pendekatan substantif tersebut misalnya seperti dua saksi ahli yang memaparkan kajian forensik demi mengungkap antara lain jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang memang bermasalah, invalid atau palsu.

KPU tak bisa menjawab ini, tak bisa menunjukkan formulir C-7, ini lo jumlah para pemilih yang hadir d TPS, katanya.

Sebaliknya, pihak termohon seperti KPU, Bawaslu, dan kubu Jokowi - KH Ma'ruf Amin melakukan pertahanan diri dengan pendekatan prosedural tanpa menyentuh permasalahan, dan pendekatan ini mendapat sokongan dari saksi ahli Prof Edward (Eddi) Omar Sharif Hiariej.

Itu berarti ahli tidak sependapat dengan ketua MK dong bahwa Mahkamah tak terikat dengan UU, apalagi yang bertentangan dengan Konstitusi, ujar Denny.

Oleh karena itu dengan bukti kecurangan tersebut, seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa didiskualifikasi.

Siapa pun yang curang tak boleh jadi presiden. Pelaku kecurangan adalah pengkhianat kedaulatan rakyat, kata Denny.

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi | Google.com
Artikel Lainnya

Senada dengan pernyataannya, Denny yang sekaligus berprofesi sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Islam As-Syafi'iyyah ini juga menjelaskan kalau para saksi juga sebelumnya sempat mendapat tekanan dan hal ini bukan hal yang dibuat-buat.

Sebab sejumlah saksi dari aparat pemerintah maupun instansi terkait dan dari lingkungan BUMN batal bersaksi lantaran tidak ada jaminan keselamatan terhadap mereka.

Haris Azhar itu sudah memberikan KTP tapi kemudian batal, ujarnya mencontohkan.

Intinya pihak kubu 02 melalui tim kuasa hukumnya optimis meyakini jika kliennya, Prabowo-Sandi akan memenangi gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Tags :