Sepak Terjang Prof Eddy Hiariej, Saksi Ahli Jokowi Yang Bungkam Tim Prabowo di MK

Sepak Terjang Saksi Ahli Jokowi, Profesor Eddy Hiariej Dalam Dunia Hukum Pidana
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. | Keepo.me

Guru besar Ilmu Hukum UGM yang pernah menjadi saksi ahli di berbagai kasus besar Indonesia., termasuk Kasus Kopi Beracun Jessica

Nama Profesor Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H, M.Hum atau biasa disapa Prof Eddy sedang menjadi perbincangan hangat setelah menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof Eddy yang diketahui menjadi salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ternyata bukanlah orang sembarangan. Hal ini tidak lepas dari rekam jejaknya yang pernah menjadi saksi ahli di beberapa kasus besar.

Lalu, bagaimana sepak terjang Prof Eddy selama ini? Berikut profil lengkapnya.

Sepak Terjang Saksi Ahli Jokowi, Profesor Eddy Hiariej Dalam Dunia Hukum Pidana
Infografis sepak terjang Prof Eddy sebagai seorang saksi ahli dalam dunia hukum di Indonesia. | Keepo.me

Prof Eddy merupakan salah satu putra bangsa yang lahir di Ambon, Maluku pada 10 Mei 1973. Pria yang kini menjadi tenaga pengajar di UGM itu memiliki jejak pendidikan yang cukup mentereng.

Prof Eddy berhasil menamatkan pendidikan S1 hingga S3-nya di Fakultas Hukum UGM dengan jangka waktu yang tergolong cepat. Hal ini terlihat dari gelar profesor yang diraihnya pada umur 37 tahun.

Sebelum menjadi saksi ahli dalam kasus sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Prof Eddy ternyata juga pernah bersaksi dalam beberapa kasus besar yang berkaitan dengan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga: Di Depan Hakim MK, Saksi Jokowi Bikin Ngakak dan Akui Tak Tahu Jabatan Moeldoko

Salah satu kasus besar yang pernah mendengar kesaksian ahli dari Prof Eddy adalah kasus kopi beracun yang menjerat Jessica Kumala Wongso yang terjadi pada tahun 2016.

Dalam kasus tersebut, Prof Eddy menjelaskan soal Pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tidak membutuhkan motif. Dua tahun berselang, hakim persidangan pun memutuskan Jessica bersalah dengan ganjaran hukuman berat 20 tahun penjara.

Baca Juga: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi di Sidang MK, Sebut Ganjar Pranowo Pernah Ajarkan Aparat Tak Netral

Prof Eddy juga pernah bersaksi dalam kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Pria ambon itu akhirnya menjadi salah satu saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tahun 2017 untuk mengungkap perihal hukum pidana dalam persidangan.

Artikel Lainnya

Sepak terjang Prof Eddy yang begitu mentereng dalam dunia hukum pidana memang membuatnya menjadi salah satu sosok yang memiliki pengaruh dalam persidangan.

Tidak heran, tim kuasa hukum Jokowi memilihnya sebagai saksi ahli yang berbicara didepan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan juga tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Prof Eddy pun berhasil menunjukan kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dengan menjawab semua pertanyaan terkait pidana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh majelis hakim dengan begitu mantap dan lugas.

Tags :