Atasi Polusi Udara, Ini Aturan Baru Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Lalu lintas di Jakarta | www.channelnewsasia.com

Peraturan sistem ganjil genap diperbarui untuk atasi polusi Jakarta

Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan diperluas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan bahwa ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang.

Berikut adalah perbedaan aturan ganjil genap dengan yang lama, menurut Syafrin Lupito.

1.

25 ruas jalan akan diberlakukan aturan ganjil genap

Lalu lintas di Jakarta | www.thejakartapost.com

Dikutip dari Merdeka, Syafrin mengatakan ada 25 ruas jalan yang diberlakukan regulasi ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah terkena aturan maupun juas jalan tambahan.

“Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,”

Ruas jalan yang terkena perluasan aturan ganjil genap adalah: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

2.

Waktu penerapan aturan ganjil genap diperpanjang

Lalu lintas di Jakarta | jakartaglobe.id

Syafrin mengatakan bahwa pelaksanaan sisten ganjil genap akan berbeda dari sebelumnya, yakni akan ada penambahan waktu sekitar satu jam lebih lama saat sore hari.

“Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam 16.00-21.00,” ujar Syafrin, dikutip dari Merdeka, Rabu (7/8).

Menurut Syafrin, penambahan waktu ini didasarkan pada kondisi lalu lintas pada pukul 20.00 WIB masih padat. Oleh sebab itu, pihak Pemprov DKI langsung melakukan simulasi untuk pengaturan waktu hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sambut Idul Adha, Anies Gandeng Chef Bintang 5 Olah Daging Kurban Warga Miskin!

3.

Berlaku khusus mobil

Lalu lintas di Jakarta | www.youtube.com

Syafrin menegaskan bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku bagi mobil dan tidak berlaku bagi sepeda motor.

“Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap,” kata Syafrin, dikutp dari Merdeka, Rabu (7/8).

Syafrin menjelaskan pihaknya telah mengkaji pemberlakuan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Syafrin mengakui jumlah kendaraan sepeda motor di sejumlah ruas jelas yang terkena aturan memang tinggi, namun aturan ganjil genap tetap tidak berlaku untuk motor.

Selain tidak berlaku untuk sepeda motor, ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan listrik. Pengecualian selanjutnya yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum bernomor polisi kuning, dan kendaraan yang memberikan pertolongan.

“Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing kita berikan pengecualian. Kendaraan kepentingan khuus dan konteks pengawalan dari kepolisian,” papar Syafrin.

Baca Juga: Bule Australia Ngamuk dan Tabrakkan Diri ke Mobil di Bali, Ternyata Ini Alasannya!

4.

Ganjil genap hingga pintu tol

Lalu lintas di Jakarta | edition.cnn.com

Kemudian Syafrin menyebut bahwa aturan ganjil genap berlaku pada simpang dari dan menuju pintu tol.

“Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” ujar Syafrin.

Sebelumnya, kendaraan yang keluar dari tol menuju wilayah ganjil genap tidak diberlakukan aturan.

Artikel Lainnya

Itulah empat perbedaan aturan ganjil genap dengan aturan yang sebelumnya. Perluasan aturan ganjil genap ini sebelumnya sempat menuai polemik, namun akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memperluas regulasi tersebut.

Tags :