Atasi Polusi Jakarta, Anies Instruksikan Kendaraan Tua Dilarang Melintas!
02 Agustus 2019 by Titis HaryoAnies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk mengatasi polusi Jakarta, salah satunya melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta agar kendaraan pribadi berumur lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan ibu kota.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera menyiapkan aturan pembatasan kendaraan pribadi yang nantinya segera diaplikasikan pada tahun 2025.
Seperti apa instruksi gubernur Anies Baswedan untuk mengatasi polusi Jakarta? Berikut laporannya.
Atasi polusi Jakarta
Anies Baswedan mencoba melakukan langkah konkrit menyelesaikan masalah polusi yang kian parah di Jakarta. Salah satunya dengan mengeluarkan ingub DKI Jakarta.
Instruksi itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8/2019) yang akan aktif diterapkan beberapa tahun ke depan.
Langkah ini diambil Anies setelah kritikan tentang kualitas udara ibu kota yang semakin tidak sehat terus bermunculan di publik.
Dalam ingub tersebut, Anies meminta Dinas Perhubungan agar segera membuat aturan khusus pada kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta.
Kendaraan pribadi usia 10 tahun dilarang
Instruksi pertama yang diarahkan oleh Anies adalah melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalanan ibu kota.
Aturan ini rencananya akan aktif diterapkan di Jakarta pada tahun 2025 guna mengurangi dampak polusi dari kendaraan pribadi yang sempat membuat Jakarta menjadi kota terpolusi beberapa waktu lalu.
“Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” bunyi ingub dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8).
Baca Juga: Diserang Soal Sampah di Jakarta, Anies Baswedan: Lupa Serang Gubernur Sebelumnya
Bebas angkutan umum usia tua
Aturan ketat juga diminta Anies dalam pengoperasian angkutan umum sebagai moda tranportasi massa. Salah satunya adalah pembatasan umur angkutan dan juga uji emisi ketat.
Anies pun meminta angkutan umum yang tidak lolos uji emisi atau sudah berusia lebih dari 10 tahun untuk tidak lagi dioperasikan di kawasan DKI Jakarta pada 2020.
“Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” bunyi ingub DKI Jakarta.
Baca Juga: Minta Bantuan Twitter, Mahasiswa ini Terancam DO Karena Padahal Sudah Lulus Ujian Skripsi
Perluas kawasan ganjil genap
Selain akan melakukan pembatasan pada kendaraan pribadi dan angkutan umum, Anies juga akan melakukan perluasan wilayah kebijakan ganjil genap hingga menaikkan tarif parkir.
Hal ini akan mulai diberlakukan selama musim kemarau tahun 2019 dan rencananya akan menjadi langkah tanggap polusi udara Jakarta.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau,” lanjut bunyi ingub DKI Jakarta.
Masalah polusi yang terjadi di Jakarta memang semakin hari semakin memprihatinkan dan mengkhawatirkan warga.
Anies Baswedan pun mencoba mengambil tindakan cepat dengan memberikan instruksi gubernur yang meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat aturan yang bisa menekan peningkatan polusi.
Semoga langkah yang diambil Anies kali ini bisa memberikan dampak positif dan membuat warga Jakarta bebas dari polusi yang mengancam kesehatan.