Aceh Eksekusi Cambuk 11 Orang "Mesum", Salah Satunya Beragama Non Muslim!

ilustrasi
ilustrasi | kumparan.com

Ternyata salah satu terdakwa beragama ini!

Aceh memang dikenal sebagai provinsi istimewa yang memiliki aturan otonomi daerah yang berbeda daripada provinsi lainnya di Indonesia. Seperti yang pernah kita pelajari di bangku sekolah, provinsi yang dikenal sebagai Serambi Makkah itu memberlakukan syariat Islam sebagai pondasi dasar menjalankan pemerintahan daerah.

Tak hanya syariat Islam, provinsi yang memiliki sebutan tanah rencong itu juga memiliki Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH). Nah polisi syariat inilah yang kemudian bekerja sebagai pengontrol tingkah laku warganya, dan bukan hal tabu lagi jika ada warga yang "bandel" kemudian dihukum cambuk.

Nah baru-baru ini Wilayatul Hisbah Banda Aceh menggelar eksekusi hukum cambuk massal, kurang lebih sebanyak sebelas orang dikenai sanksi hukuman cambuk lantaran melanggar syariat di depan umum.

Salah satu Non Muslim

Namun, hukuman biasa dilakukan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8) ini mendadak viral, lantaran salah satu dari kesebelas orang tersebut ternyata beragama Buddha.

Usut punya usut, pria yang diketahui berinisial RN, warga asal Sumatera Utara itu harus menelan pil pahit, dicambuk sebanyak 27 kali karena tertangkap basah sedang berduaan bersama pasangannya yang berinsial ND. Keduanya ditengarai telah melanggal pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.

Dilansir kumparan, Jum'at (2/8/2019), bila dilihat dari Qanun, keduanya melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, RN menjalani eksekusi cambung memang atas permintaan sendiri, karena sebelumnya RN telah diberikan pilihan oleh Mahkaman Syariat untuk memilih apakah hukuman pidana atau hukum cambuk, dan RN memilih hukum cambuk.

Artikel Lainnya

Ikut dicambuk karena tergantung pilihan hukuman yang dia pilih. Dia mau pidana atau cambuk, setelah diberi pilihan dia memilih untuk mengikuti proses hukuman cambuk sesuai syariat Islam yang berlaku di kota Banda Aceh, kata Aminullah, usai mengikuti proses eksekusi.

Tak hanya RN dan ND, terdakwa lainnya yang ikut menjalani hukuman juga terbukti melanggar qanun jinayat, masing-masing dari mereka mendapat cambukan dengan jumlah berbeda, ada yang 21 hingga 32 kali cambukan.

Dari sebelas terdakwa hanya satu orang warga Banda Aceh, selebihnya berasal dari luar, kata Aminullah.

Tags :