Meski Tuai Polemik, Qanun Perda Poligami di Aceh didukung FPI, Katanya Agar Penduduknya Meningkat Drastis!

poligami
poligami | news.detik.com

Wah anti mainstream!

Meski sebelumnya dikabarkan jika surat ijin perpanjangan ormas telah dikembalikan oleh Kementrian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, namun tak menutup rapat semangat Front Pembela Islam atau yang biasa disingkat FPI untuk tetap eksis di tengah masyarakat.

Salah satu contohnya seperti yang baru-baru ini viral di Serambi Mekkah alias Aceh, propinsi yang terletak di ujung utara pulau Sumatera itu kabarnya tengah menggodok wacana peraturan terkait pernikahan lebih dari satu istri (poligami). Meski masih digodok namun bukan Aceh namanya jika tidak menyulut pro dan kontra, dikabarkan pula Front Pembela Islam (FPI) Aceh mendukung sepenuhnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera merealisasikan aturan atau qanun tersebut.

Lebih lanjut menurut Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiru, menanggapi jika pihaknya mendukung sepenuhnya qanun tersebut dilegalkan bagi orang kaya dan yang tidak mampu, bahkan Muslim juga menjelaskan jika kepala daerah minimal beristri tiga asalkan berlaku adil.

Kami FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. Bahkan, bagusnya bupati minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh dua, kata Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiry dimintai tanggapan detikcom, Minggu (7/7/2019).

Baca juga : Beristri Lebih Dari Satu, 9 Seleb Ini Lakoni Poligami

poligami
ilustrasi | news.detik.com

Wajib memenuhi syarat

Namun Muslim juga tidak menampik buat para laki-laki yang ingin berpoligami, minimal juga harus memenuhi syarat, yakni wajib adil terhadap semua istrinya karena hal itu sudah menjadi ketentuan muthlak di dalam Alquran.

Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku adil lahir batin, dan perlu di ingat oleh lelaki jangan sekali-kali menikahi perempuan karena nafsu semata, tapi niatlah nikah untuk melindungi wanita, niatlah nikah untuk jihad, sebut Muslim.

Muslim juga menjelaskan alasan kenapa pihaknya mendukung qanun poligami ini direalisasikan, salah satunya adalah agar tanah Aceh penuh dengan orang Aceh itu sendiri, dan sangat disayangkan jika masih banyak lahan kosong yang belum dimanfaatkan secara maksimal karena masyarakat disana masih sangat sedikit.

Maka jika qanun itu lahir. Insya Allah akan lahir anak Aceh tiap tahunnya tiga kali lipat. Tiap tahun bertambah minimal 500 ribu jiwa dan untuk 15 tahun ke depan Insya Allah ada minimal 20 juta jiwa, tambah Tgk Muslim.

Baca juga : Jadi Cowok di Desa Ini, Kamu Wajib Poligami Gaes. Kalau Nggak, Bisa Bahaya Lho!

ilustrasi
ilustrasi | news.detik.com
Artikel Lainnya

Pernyataan Muslim itu tidak sekedar pepesan kosong, karena menurutnya selama ini warga Aceh tidak semakin bertambah malah semakin berkurang, sejak tahun 1999 hingga sekarang warga Aceh ditaksir mencapai 4 juta jiwa, bahkan bisa jadi makin berkurang karena musibah Tsunami 2005 silam.

Kita harapkan semua umat Islam agar tidak ada yang menolak syariat Allah, karena poligami bahagian dari syariat, maka menolak poligami adalah sama dengan mnolak syariat Allah. Qanun poligami penting agar poligami dilakukan oleh orang yang mampu dan cukup syarat bukan untuk semua orang, ujar Muslim.

Tags :