Sah! Aceh Beri Fatwa Haram PUBG, Anggap Berpotensi Lecehkan Simbol Islam

PUBG Haram
Fatwa Haram PUBG | Keepo.me

MPU Aceh putuskan keluarkan fatwa haram untuk gim PUBG dan gim serupa lainnya.

Setelah diterjang isu fatwa haram dan pemblokiran awal tahun lalu, kini gim PUBG dan setelahnya telah sah diharamkan di Provinsi Aceh.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh setelah sebelumnya dilakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan ahli fiqh Islam. Kajian ini dilakukan saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019.

PUBG Haram
MPU Aceh putuskan PUBG haram | Keepo.me

Keluarnya fatwa hukum PUBG dan gim sejenisnya ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali.

“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” ucap Tgk Faisal Ali, dikutip dari Kompas.

Gim PUBG yang banyak diminati oleh anak muda Indonesia ini diharamkan karena dianggap dapat mengganggu kesehatan dan mengubah perilaku. Kesimpulan ini menurut Faisal Ali telah melalui kajian para pakar dan ahli yang terkait.

Baca Juga: Bupati Boyolali Benarkan Saksi 02 Soal Jalan Juwangi: Memang Bukan Aspal, Tapi Cor Beton

“Hasil kajian yang kecanduan main game PUPG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” ucap Faisal Ali kemudian.

Selain itu, menurut ulama gim PUBG dan sejenisnya juga diharamkan karena dianggap mengandung kebrutalan dan kekerasan sehingga memiliki kemudharatan yang lebih besar bagi para penggunanya.

Memang dilansir dari CNN Indonesia, bukan hanya PUBG yang diharamkan oleh MPU Aceh melainkan seluruh gim baku tembak yang dianggap mengandung unsur kebrutalan dan kekerasan.

Baca Juga: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi di Sidang MK, Sebut Ganjar Pranowo Pernah Ajarkan Aparat Tak Netral

Lebih dari itu, gim PUBG yang dimainkan secara live juga disebut oleh Faisal Ali berpotensi melecehkan simbol-simbol Islam. Potensi ini dilihat setelah PUBG mengeluarkan item dalam gim berbentuk mirip Kakbah. Karena itu MPU Aceh sepakat mengharamkan gim PUBG dan gim serupa lainnya.

“Ini sudah melalui kajian yang cukup panjang. Oleh karenanya diputuskan untuk di Aceh, MPU Aceh menyatakan bahwa main PUBG itu haram. Fatwa haram main PUBG itu disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” Kata Faisal kemudian.

Artikel Lainnya

Terkait fatwa haram dari MPU Aceh ini, MUI pun kembali mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa serupa secara nasional. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz.

“Semua pendapat yang berbicara tentang gim baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan,”

Gim PUBG memang telah lama menjadi polemik di Indonesia. Beberapa waktu lalu sempat berembus isu fatwa haram PUBG dan pemblokiran dari Kominfo. Gim ini pun telah diblokir dan dilarang di beberapa negara lain termasuk India, Nepal, Tiongkok dan Iraq.

Tags :