Coba Nyogok Polisi Pakai Uang Rp 50 Ribu Saat Ujian SIM, Wanita Ini Terancam Dipenjara
22 Juni 2019 by Rina Siti RahayuHayo, siapa yang SIM-nya nembak?
Salah satu persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki SIM. Namun terkadang, dalam proses pembuatannya itu tidaklah mudah. Banyak orang yang gagal pada tes mengendarai kendaraan dan harus mengulang dari awal.
Tak jarang banyak orang yang tertarik untuk 'mempermudah' tes dengan cara memberikan sejumlah uang kepada petugas kepolisian. Bentuk gratifikasi ini tentu saja melanggar hukum.
Seperti yang dilakukan oleh seorang wanita di Bekasi yang kedapatan memberikan uang kepada petugas agar diluluskan dalam ujian SIM. Akibatnya, ia diancam hukuman penjara, lho!
Dilansir dari Liputan6, wanita berinisial BJ ini ingin membuat SIM untuk kendaraan roda 4 pada 15 Juni 2019 lalu di Polres Metro Bekasi Kota. Namun ia dinyatakan gagal dan harus mengulangi proses pembuatan SIM dari awal pada 22 Juni 2019.
Baca juga: Pria Asal China Bikin SIM Sendiri dengan Tulis Tangan
"Terlapor BJ selaku pemohon SIM di Polres Metro Bekasi Kota dinyatakan tidak lulus ujian praktek menyetir kendaraan roda 4 oleh petugas penguji Aipda Budiarto dan disuruh untuk kembali pada Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk mengulangi ujian praktik menyetir," ujar Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.
Namun BJ tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp50.000,00 kepada petugas. Ia berusaha memasukkan uang tersebut ke dalam celana Aipda Budiarto. Hal ini BJ lakukan agar ia lulus ujian dan mendapatkan SIM.
Namun petugas tersebut dengan tegas menolak uang tersebut dan segera mengamankan BJ. Aipda Budiarto segera melaporkan hal ini kepada pimpinannya. BJ kemudian langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa.
"Secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktik, terlapor berusaha memasukan uang Rp 50.000 ke kantong celana anggota, yang kemudian ditolak oleh petugas dan terlapor tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukan uang tersebut ke kantong celana agar supaya dapat diluluskan. Kita periksa saksi dan amankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000," tambahnya.
Kepada polisi BJ mengatakan bahwa ia tidak sabar untuk segera mendapatkan SIM. Selain itu, ia juga harus menghadiri kegiatan lain pada jadwal ujian berikutnya. Akibat perbuatannya, BJ dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Wah jangan diikuti, ya!
Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota sendiri akan menindak tegas masyarakat yang berusaha melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota polisi.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari.
Hayo, SIM kamu nembak atau nggak? Lebih baik berbuat jujur deh daripada menyesal di kemudian hari. Kalau kamu gagal, jangan pantang menyerah untuk melakukan ujian ulang, ya!