Viral Video Orangtua Murid Keroyok Guru SD di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya!

Pelaku pengeroyokan terhadap guru
Pelaku pengeroyokan terhadap guru | Google.com

Murid berkelahi, orangtua kok ikut-ikutan?

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng gara-gara aksi penyeroyokan yang dilakukan oleh orang tua murid. Kejadian ini terjadi di SD Pa'bangngiang, Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Guru bernama Astiah dikeroyok oleh kakak murid karena tak terima proses penanganan adiknya yang berkelahi di sekolah. Pelaku berinisial NV (17) dan AP (20).

Pada Rabu (4/9) sekitar pukul 10.00 Wita, NV dan AP menemani ibunya (R) ke sekolah untuk menemui murid yang berkelahi dengan adiknya. Ketika ketemu, ibunya langsung menjewer kuping murid kelas V tersebut dan marah-marah.

Dia lalu menyeret murid itu untuk bertemu kepala sekolah. Tindakan main hakim sendiri ini dicegah oleh kepala sekolah dan guru Astiah.

Namun, R tetap saja menjewer dan ingin agar masalah perkelahian itu diselesaikan di ruang kelas. Dalam perjalanan ke ruang kelas, R kembali berusaha melakukan kekerasan kepada murid tersebut. Saat itulah Astiah menghalangi. Melihat itu, tersangka NV emosi dan menganiaya korban. AP juga ikut emosi dan mengikuti jejak saudarinya.

Akibat penganiayaan tersebut, Astiah mengalami luka cakaran. Aksi pengeroyokan juga disaksikan oleh murid-murid sekitar dan mereka berusaha melerai.

Video penganiayaan ini kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman netizen. Astiah sendiri memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA Taruna Tewas Saat MOS, Pelaku Sempat Bacakan Ayat Kursi!

Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan dua wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Di kantor polisi, kedua pelaku mengaku menyesal atas tindakannya dan meminta maaf kepada guru Astiah.

Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya pada Ibu Astiah. Saya sangat menyesali perbuatan saya pada wali kelas adik saya," ujar AP dalam rilis kasus di Mapolres Gowa, Kamis (5/9/2019).

Namun, meski sudah meminta maaf polisi akan tetap memproses kasus ini. Apalagi penganiayaan tersebut disaksikan oleh pelajar SD di dalam kelas.

Hal ini tentu memberikan efek psikologis yang tidak baik untuk mereka. R yang merupakan ibu pelaku juga ditetapkan menjadi tersangka, dengan subjek hukum berbeda, tapi masih satu rangkaian penganiayaan.

Baca juga: Miris! Nasib Nisa, TKW Asal Aceh yang Dianiaya hingga Dibuang oleh Majikan

Kapolres Gowa AKBP Sintho Silitonga mengatakan R dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Dia telah mendekam di sel Mapolres Gowa menyusul dua putrinya yang telah lebih dulu ditahan.

Artikel Lainnya

Beginilah kalau keluarga justru lebih reaktif dari anak-anak yang berkelahi. Masalah yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik justru berubah menjadi penganiayaan. Bagaimana menurutmu?

Tags :