Kronologi Siswa SMA Taruna Tewas Saat MOS, Pelaku Sempat Bacakan Ayat Kursi!

tersangka
pengakuan tersangka penganiayaan siswa di SMA Taruna | palembang.kompas.com

Pengakuan pelaku penganiayaan siswa baru SMA Taruna, pukul korban dengan kayu hingga kepala korban terbentur aspal.

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan di SMA Taruna pada hari Senin (15/7). Obby Frisman Artaku (24) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang ia lakukan kepada DB. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana Obby menganiaya korban saat MOS berlangsung.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat membacakan ayat kursi kepada korban yang hampir sekarat. Obby yang baru seminggu menjadi pembina sekolah diduga tak mengetahui prosedur MOS. Obby dengan tega menganiaya korban yang mengaku kelelahan hingga meninggal dunia.

1.

Kronologi penganiayaan

tersangka
kronologi penganiayaan | www.tribunnews.com

Polresta Palembang menetapkan Obby sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa di SMA Taruna. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (14/7) saat Masa Orientasi Sekolah.

Obby yang saat itu menjadi pembina, meminta korban untuk menyeberangi parit selebar 4 meter. Namun korban merasa keberatan karena lelah usai melakukan long march 13 kilometer.

Obby menuduh korban hanya bermalas-malas dan tak mau menuruti perintahnya. Kekesalan Obby pun memuncak hingga memukulkan tongkat bambu ke arah telinga kanan korban. Korban langsung meringkuk kesakitan di tanah.

Korban mengeluarkan kalimat makian dan umpatan, Obby semakin emosi dan memukul korban dengan batang kayu tebal berkali-kali. Korban kesakitan dan meminta ampun kepada Obby.

Namun Obby tetap memukuli korban. Tak puas, Obby menarik korban yang sedang dalam posisi terduduk dari belakang dengan kuat hingga membuat kepala korban terbentur keras ke aspal.

Baca juga: Tragedi Siswa SMA Taruna Tewas Saat MOS

2.

Tersangka sempat bacakan ayat kursi

tersangka
sempat bacakan ayat kursi | www.cnnindonesia.com

Melansir CNN Indonesia, korban semakin lemah dan berkata "Aku capek, aku sakit" kepada tersangka dan para taruna senior yang mendampingi.

Tersangka yang menyadari perbuatannya telah berlebihan, mulai memberikan pertolongan pertama kepada tersangka dibantu salah satu taruna senior. Korban sempat diberikan pijatan namun kondisinya tidak membaik dan kehilangan kesadaran.

Tersangka yang melihat korban semakin lemah, langsung membawa korban dibantu para taruna senior ke sekolah untuk mendapat pertolongan pertama. Namun kondisi korban semakin parah hingga mengalami kejang-kejang.

Tersangka yang mulai panik meminta korban untuk membaca kalimat-kalimat istighfar. Bahkan tersangka sempat membacakan ayat kursi karena melihat korban yang sekarat.

"Sempat ditolong, dibantu oleh tersangka dibacakan ayat kursi, sama-sama berdoa. Tapi dari hasil dokter, dia sudah meninggal sebelum sampai rumah sakit," ujar Inspektur Jenderal Firli Bahuri.

3.

Terancam 15 tahun penjara

tersangka
terancam 15 tahun penjara | www.medcom.id

Sesampainya di rumah sakit korban tak bisa diselamatkan. Hasil forensik menunjukan kalau korban tewas akibat benturan keras di kepala. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya memar dan resapan darah di bagian otak korban.

"Korban DBJ meninggal karena benturan keras akibat tumpul di kepala bagian kanan. Barang bukti bambu yang digunakan tersangka untuk memukul korban pun ditemukan," ujar Firli.

Oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang, Obby ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 dan 80 UU 35 Nomor 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menyampaikan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dan memastikan tak akan menutup-nutupi perkembangan kasus ini.

Artikel Lainnya

Orangtua korban merasa terpukul dengan kepergian anaknya yang begitu cepat. Melihat hal tersebut polisi akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban untuk menghilangkan trauma atas meninggalnya sang anak.

Tags :