Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK, Saksi BPN Agus Maksum Jadi Kontroversi
20 Juni 2019 by Dea DezellyndaAgus Maksum jadi sorotan netizen setelah bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar pada hari Rabu (19/6). Dari pihak pemohon Paslon 02 menghadirkan hanya 13 saksi dari yang direncanakan 15 saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Agus Muhammad Maksum.
Dalam keterangan di hadapan Hakim MK, Agus Maksum menyampaikan adanya dugaan 17,5 juta DPT fiktif. Namun saat dicecar pertanyaan oleh hakim, Agus Maksum tidak bisa membuktikan barang bukti dari 17,5 juta DPT fiktif tersebut.
Agus Maksum menduga terdapat 17,5 juta DPT fiktif
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam kesaksiannya Agus Maksum mempersoalkan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta yang diduga fiktif.
“Ada 17,5 juta NIK palsu, dimana tanggal lahir yang tidak wajar,” ujar Agus Maksum.
Agus menemukan 9,8 juta pemilih yang memiliki tanggal lahir sama, yakni pada 1 Juli. Sedangkan 5,3 juta pemilih memiliki tanggal lahir 31 Desember. Untuk sisanya, ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.
Menurut Agus Maksum yang berkoordinasi dengan ahli statistik menyatakan bahwa data tersebut tidak wajar. Agus Muhammad Maksum memperkirakan dengan menghitung 195 juta pemilih dibagi 365 hari.
Menurut Agus Maksum, angka yang wajar lahir pada 1 Juli adalah 520.000. Dia juga pernah mengaku berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agus Maksum pernah mengonfirmasi langsung ke KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan mendapatkan jawaban bahwa jika ada pemilih yang tidak ingat tanggal lahir, maka otomatis Dukcapil akan memberikan tanggal lahir.
Tak langsung percaya, Agus Maksum tidak bisa menerima alasan tersebut karena jumlahnya terlalu banyak.
Baca juga: Dalam Sidang MK, KPU Sebut Prabowo Gagal Paham Tentang Penggunaan Situng Pilpres
Agus Maksum tak punya bukti
Saat hakim bertanya tentang ada tidaknya pemilih di dunia nyata, Agus Maksum sempat kebingungan menjawab pertanyaan Hakim MK.
“Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata, tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu. Jadi yang mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?” tanya Hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
Agus Maksum pun terlihat kebingungan dan akhirnya meminta maaf karena tidak bisa memastikan kebenarannya. Agus juga mengaku tidak sempat mengecek ke semua tempat pemungutan suara.
“Kalau begitu saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan,” kata Agus.
Terkait bukti dari kesaksian Agus Maksum, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 terkait 17,5 DPT bermasalah. Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahan ke MK.
“Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 data yang tidak wajar,” ujar Hakim Enny.
Menurut Hakim Enny, bukti tersebut penting dan diperlukan untuk dikonfrontir dengan bukti milik KPU. Bukti milik pemohon sudah diverifikasi dan tercantum bukti P.155 namun setelah dicari dokumen sebagai bukti fisik tersebut tidak ada.
Sosok Agus Muhammad Maksum
Setelah viral karena pengakuannya sebagai saksi Paslon 02 di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, sosok Agus Maksum banyak dicari oleh para netizen karena kontroversi kesaksiannya. Sebenarnya siapakah sosok Agus Maksum ini?
Diketahui Agus Maksum adalah direktur IT BPN paslon 02. Agus Maksum sendiri dikenal sebagai CEO dan pendiri marketplace produk UKM Lanjar.com. Sedangkan dalam bio Facebook milik-nya, Agus Maksum menuliskan dirinya adalah Presiden club IPC Pearl Elite at Morinda.
Agus Maksum merupakan pria yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. Agus mengenyam pendidikan sekolah menengah atas di SMA N 5 Surakarta dan melanjutkan bangku kuliah di Institut Sepuluh Nopember (ITS) jurusan Fisika di Surabaya.
Sidang lanjutan sengketa pilpres pada hari Rabu berlangsung selama 20 jam mulai dari jam 09.00-04.30 dini hari. Rencananya sidang akan kembali digelar pada hari Kamis (20/6) dan dimulai pada pukul 13.00 WIB.