Sidang MK untuk Gugatan Pilpres Digelar, Ini Fakta-Fakta yang Perlu Diketahui!

Sidang MK
Sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi | Keepo.me

Sidang perdana gugatan PHPU Pilpres di MK digelar pagi ini

Jumat (14/06) pagi sidang perdana sengketa PHPU Pilpres digelar di Gedung MK. Sidang yang menanggapi gugatan pihak Prabowo – Sandi terkait hasil Pilpres yang ditetapkan KPU ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia.

Berbagai prediksi sudah dikemukakan terkait proses gugatan Pipres di MK. Sidang ini menjadi pembuka dan titik awal bagi jalan panjang gugatan Prabowo – Sandi di Mahkamah Konstitusi. Meski begitu jawaban pasti baru akan kita dapatkan 14 hari pasca sidang perdana.

Berikut beberapa fakta terkait Sidang MK hari ini (14/06) yang perlu untuk diketahui.

Sidang MK
Fakta sidang MK | Keepo.me

Dalam persidangan MK kali ini, kedua paslon baik Jokowi – Ma’ruf maupun Prabowo – Sandi tidak hadir di gedung MK. Pasangan Jokowi – Ma’ruf memang sejak awal diberitakan tak akan hadir karena mereka hanya bertindak sebagai pihak terkait dan tidak bersinggungan langsung dengan persidangan.

Baca Juga: Pengen Segera Ditetapkan Jadi Presiden, Prabowo Berikan Bukti Nol Suara di Ribuan TPS ke MK

Sedangkan pasangan Prabowo – Sandi awalnya sempat dikabarkan akan hadir. Namun isu ini dimentahkan sehari sebelum Sidang MK dilangsungkan. Menurut ketua tim hukum Prabowo – Sandi Bambang Widjojanto, hal ini dilakukan lantaran paslon 02 itu ingin menjaga marwah MK.

Di sisi lain Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menyatakan ketidakhadiran Prabowo – Sandi disebabkan dua hal yakni gugatan tersebut hanyalah penyampaian aspirasi rakyat oleh Prabowo ke pihak MK dan untuk menghindari kedatangan pendukung Prabowo – Sandi ke MK.

Baca Juga: Ngotot! Bagi BPN Posisi Ma'ruf di Bank Langgar Pemilu dan Wajib Didiskualifikasi!

Terkait jalannya sidang MK, sejak pagi tadi terlihat tim hukum Prabowo – Sandi dan Jokowi – Ma’ruf sudah hadir di gedung MK. Sidang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga memimpin jalannya sidang gugatan Pilpres hari ini.

Dalam pembukaannya, Anwar Usman menegaskan bahwa hakim MK bertindak secara independen dan memegang sumpahnya sebagai hakim. Ia menyatakan bahwa hakim MK tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

“Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami,” Tegas Anwar.

Artikel Lainnya

Dilansir dari Tempo, sidang MK hari ini akan menjadi persidangan yang panjang. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, persidangan akan dilakukan hingga pukul 23.00 malam. Prosesi panjang ini diharapkan akan membuat proses gugatan di MK selesai tepat waktu yakni dalam 14 hari sejak sidang perdana atau bahkan lebih cepat.

Tags :