Pria Cabul Ini Nekat Curi Celana Dalam Wanita, Alasannya Ingin Mencium Baunya

Ilustrasi
Ilustrasi | unsplash.com

Menciumi celana dalam untuk membangkitkan fantasi seksual.

Memiliki hasrat seksual memang merupakan hal wajar bagi manusia yang sudah dewasa. Hanya saja, hasrat seksual yang tak terkendali sering mendorong orang untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma dan hukum.

Setidaknya itulah yang dilakukan oleh Ahmad Wahyu Nianto. Ingin merasakan pengalaman berfantasi seks lebih nyata, pemuda berusia 22 tahun itu sampai nekat mencuri berbagai macam pakaian dalam, termasuk celana dalam dan bra untuk dijadikan bahan fantasi seksnya.

Ilustrasi
Celana dalam dijemur | www.pexels.com

Dilansir dari Detik.com (15/06/2020), ketika dimintai keterangan oleh polisi, warga Desa Waneng Paten, Kecamatan Gampengrejo itu, mengaku nekat mencuri pakaian dalam wanita untuk mencium aromanya demi fantasi seksual.

"Pengakuan pelaku melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH itu katanya untuk dijadikan bahan fantasi seks," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas, Senin (14/6/2020).

Baca Juga: 4 Tahun Menikah Belum Dikaruniai Anak, Pasutri Ini Ternyata Tak Tahu 'Caranya'

Pelaku sebelumnya diamankan oleh warga saat ketahuan mencuri pakaian dalam wanita pada Minggu (14/6/2020). Penangkapan ini bermula ketika salah seorang warga melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pelaku pada saat itu terlihat duduk santai di pinggir jalan.

Namun saat dini hari, pemuda tersebut sudah berada di dalam pagar rumah warga. Pelaku beraksi di kediaman keluarga Mujiono (30). Ketika kedapatan melakukan aksinya, pelaku sempat ditegur warga.

Namun pelaku justru melarikan diri. Warga pun mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap dan sempat dihajar warga.

Baca Juga: Kisah Wanita 19 Tahun Dipaksa Nikahi Kakek 85 Tahun dan Berbagi Suami dengan 63 Wanita Lain

Setelah itu warga pun langsung menggelandang pelaku ke kantor polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana dalam perempuan dan 3 bra.

Ilustrasi
Pelaku pencurian celana dalam ditangkap | news.detik.com

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 3e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan jika dimungkinkan ada korban lain," papar Nikolas.

Baca Juga: Diduga Demi Konten, Wanita Ini Nekat Telanjang di Tempat Umum

Sedangkan menurut pengamat kesehatan seksual dari Universitas Tarumanagara Jakarta, dr Andri Wanananda, mengendus aroma celana dalam lawan jenis untuk membangkitkan gairah seksual merupakan hal yang normal.

"Fantasi seksual, misalnya melihat pakaian dalam lawan-jenis, bahkan sampai menciumi, masih wajar sepanjang hanya sebagai pemicu awal 'sexual arousal' atau pembangkit birahi," kata Andri dikutip dari Detik.com, Sabtu (4/4/2015).

Artikel Lainnya

Namun jika seseorang hanya terpaku pada pakaian dalam sebagai fantasi seksual dan juga sebagai objek seksual, maka bisa dipertimbangkan sudah terjadi kelainan perilaku seksual.

"Ini dikenal sebagai fetishism," imbuh dr Andri.

Tags :