Prabowo Jadi Terlapor Atas Dugaan Terlibat Makar, Ini Kata Waketum Gerindra

Prabowo diduga terlibat kasus makar | pilpres.tempo.co

Waketum Gerindra membantah Prabowo terlibat kasus makar Eggi Sudjana

Prabowo Subianto ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana. Bermula dari Prabowo dan pendukungnya mencurigai bahwa Pemilu 2019 ditemukan banyak sekali kecurangan dan tidak akan mempercayai hasil Pilpres.

Para pendukung Prabowo banyak menyerukan untuk melakukan aksi people power dan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka makar.

1.

Prabowo diduga terlibat makar

SPDP yang diterbitkan Polda Metro Jaya | www.cnnindonesia.com

Dilansir dari Cnnindonesia.com (21/5), kabar yang beredar terkait ditetapkannya Prabowo sebagai terlapor dalam kasus makar Eggi Sudjana dibenarkan oleh Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” terang Dasco saat dihubungi melalui telepon.

Beredar luas salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo sebagai terlapor yang dibuat pada 19 April lalu dan penyidik Polda Metro jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Dilansir melalui Tribunnews.com (21/5), menurut isi salinan SPDP itu pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP atau pasal 110 Junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1/1946.

Prabowo bersama Eggi Sudjana diduga merencanakan tindak pidana kejahatan atau makar dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Baca juga: Prabowo Dituding 'Kabur' ke Luar Negeri

2.

BPN membantah Prabowo terlibat kasus makar Eggi Sudjana

BPN membantah Prabowo terlibat kasus makar | nasional.kompas.com

Sufmi Dasco membantah tentang tuduhan atas terlibatnya Prabowo dalam kasus makar Eggi Sudjana di mana di salinan SPDP tersebut Prabowo hanya berstatus terlapor bukan tersangka.

“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi,” ujar Dasco.

Dasco mengatakan bahwa SPDP tersebut adalah penyidikan terhadap Eggi Sudjana. Dasco yang merupakan Waketum Gerindra tersebut menyampaikan bahwa tidak ada satu fakta pun yang bisa mengaitkan Prabowo terlibat kasus makar Eggi Sudjana.

Dasco menambahkan masyarakat tahu jika Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi. Jadi tidak mungkin apabila Prabowo ditetapkan sebagai tersangka.

BPN dan partai Gerindra menyatakan akan selalu melindungi total hak-hak hukum Prabowo jika proses hukum terhadap dugaan makar oleh Eggi berimbas pada Prabowo Subianto selaku capres 02.

3.

Andre Rosiade selaku jubir BPN mengatakan Prabowo tidak dapat dipidanakan

Prabowo tidak bisa dipidanakan | www.cnnindonesia.com

Sementara itu, Andre Rosiade selaku jubir BPN menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat dipidanakan selama masih berstatus sebagai calon presiden.

“Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden,” ujar Andre dilansir dari Cnn Indonesia, (21/5).

Dengan beredarnya kabar Prabowo terlibat kasus makar, tim BPN tidak akan tinggal diam. Direktur advokasi dan hukum tim BPN akan mengkaji laporan serta akan berkonsultasi langsung dengan polisi terkait kasus tersebut.

“Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian,” lanjut Andre.

Andre menambahkan bahwa tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum dipanggil sebagai saksi kasus makar.

Andre juga mengatakan bahwa dengan adanya surat-surat ini terbukti bahwa hukum tumpul ke kubu Jokowi dan tajam ke kubu Prabowo.

Sudah ada dua pendukung Prabowo yang resmi dijadikan tersangka makar yaitu Eggi Sudjana dan kabar paling baru adalah Lieus Sungkharisma resmi ditahan pagi ini (21/5).

Artikel Lainnya

Kasus-kasus penolakan hasil pemilu dan munculnya isu makar memang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Suasana pasca pemilu memang tak kunjung selesai hingga membuat banyak orang merasa lelah. Semoga kondisi politik di Indonesia kembali kondusif dan bisa kembali bersatu untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik.

Tags :