Pesta Tuak Dan Isap Rokok Sinte, Gadis SMP Digilir 6 Remaja!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Miris ya perbuatan para penerus bangsa ini

Entah kenapa kasus pemerkosaan selalu saja terjadi, korbannya pun tidak hanya perempuan dewasa, namun para nenek dan anak kecil juga kerap menjadi korban pemerkosaan. Baru-baru ini remaja 15 tahun dilaporkan telah diperkosa oleh enam remaja nanggung secara bergiliran. Tidak hanya diperkosa, sebelumnya korban juga sempat dicekoki rokok sintesis (gorila).

Mengutip suara.com pada Jumat (1/5/2020), para pelaku bernama Irfan Nufajri (19), Dika Anggit Trigumilar (18), Dikri Septi Mulya Syahara (19) serta tiga lainnya yang berinisial INB (17), WH (17) dan SB (14). Keenam pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cipendeuy dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi, seusai korban mengadukannya kepda orang tua.

Baca Juga : Niat Aborsi Kandungan, Wanita Ini Malah Diperkosa Dukun Cabul

ilustrasi
rokok sintesis yang mengandung narkotika | Beritagar.id

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi Maret 2020 lalu di Kecamatan Cipendeuy. Awalnya korban diajak oleh salah satu pelaku, yaitu WH untuk mengunjungi rumah salah satu pelaku lainnya di Kampung Cininggul, keduanya memang teman sepermainan. Di saat itulah pelaku WH kemudian memberitahu teman-teman lainnya untuk datang ke lokasi kejadian sambil memberi iming-iming akan meniduri korban.

Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki rokok sinte (gorila) yang mengandung narkotika, ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Keenam pelaku rupanya juga telah terpengaruh oleh minuman keras jenis tuak yang memang dibeli untuk pesta miras. Setelah menghisap rokok sinte tersebut korban menjadi berhalusinasi, saat itulah keenam pelaku kemudian mulai mencabuli korban secara bergiliran.

Pelaku ini melakukan pencabulan secara bergiliran, tambahnya.

Keenam pelaku termasuk korban sebelumnya telah berpindah lokasi ke rumah kosong. Setelah keenamnya merasa puas meniduri korban bergantian, mereka langsung meninggalkan korban yang masih lemas di rumah kosong tersebut. Ketika sudah sadar, korban juga meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.

Baca Juga : Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur

Artikel Lainnya
ilustrasi
ilustrasi pencabulan | Liputan6.com

Satu bulan setelah kejadian nahas itu, orang tua korban merasa curiga karena anaknya sering terlihat kesakitan pada bagian alat vitalnya. Mereka pun bertanya kepada korban mengenai apa yang telah terjadi. Setelah dipaksa mengaku, akhirnya korban bercerita perihal pemerkosaan yang telah dialaminya pada Maret lalu. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melapor pada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP.B / 302 / IV / 2020 / JBR / RES / CIMAHI / SEK CIPENDEUY, tertanggal 24 April 2020.

Setelah mendapat lapora tersebut, polisi segera melakukan penanganan di tanggal yang sama dengan laporan itu dibuat. Para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti celana pannjang, kaos, bra dan celana dalam, serta kerudung milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan nak karena korban masih dibawah umur.

Peristiwa tersebut mengingatkan para orang tua untuk semakin teliti dalam mengawasi anak-anak mereka. Sebab, pergaulan anak muda sekarang bisa dibilang sangatrawan dan berbahaya. Selain itu pendidikan seks juga diperlukan sejak dini, supaya anak bisa tahu apa saja bahaya melakukan hubungan seksual diluar pernikahan.

Tags :