Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur

Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur
Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur | regional.kompas.com

Korban merupakan anak tetangga pelaku

Entah apa yang ada di pikiran kedua kakek ini. Sementara orang-orang di usianya memilih untuk menikmati hidup sambil bermain bersama cucu-cucu kesayangannya, kedua kakek ini justru melakukan hal bejat pada anak seusia cucu mereka, yakni mencabuli. Dilansir dari Kompas.com (10/02/2020), kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63).

Keduanya adalah warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sekarang kedua bandit tua ini sudah diamankan oleh di Mapolsek Walenrang. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orangtua korban.

Kapolsek Wanlenrang, AKP Rafli mengatakan kedua terduga pelaku ternyata masih terhitung tetangga dengan korban.

Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur
Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur | beritabojonegoro.com

“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).

Baca juga: Biar Cepat Balik Modal, Pria Ini Nekat Jualan Sabu Usai Kalah Pemilihan Kades

Lebih lanjut Rafli mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui bahwa MT yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku MT, yang berlokasi tidak jauh dari rumah pelaku maupun korban. Di rumah tersebut, pelaku mencabuli korban dengan cara memegang payudaranya.

Sementara itu, pelaku SN mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Aksinya tersebut ia lakukan pada awal bulan Februari 2020. SN mencabuli korban dengan cara meraba payudaraa dan memegang selangkangan korban.

Baca juga: Rayakan Hidup Barunya di Kanada, Wanita dari Arab Ini Langsung Buka Aurat

Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur
Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur | non-indonesia-distribution.brta.in

Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, MT mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Selain itu, tersangka MT juga berjanji akan memberikan buah durian serta buah rambutan kepada korban. Sama halnya dengan yang dilakukan SN.

Baca juga: Heboh Pelecehan Seksual Sejenis di Rutan Perempuan Bandung

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan, sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.

Artikel Lainnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.

Apa yang dialami korban berpotensi menimbulkan trauma yang begitu mendalam. Apalagi kejadian yang sangat menyedihkan itu dialami korban di usia dini.

Tags :