Pembina Pramuka Pelaku Pencabulan Divonis Hukum Kebiri dan Penjara 12 Tahun

Rahmat Santoso Slamet
Rahmat Santoso Slamet | regional.kompas.com

Pelaku cabuli 15 anak didiknya di rumahnya

Seorang pembina Pramuka menjadi pelaku atas kasus pencabulan. Kini, pria yang mencabuli 15 anak tersebut mendapatkan hukuman kebiri kimia, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

1.

Pelaku diancam hukum kebiri dan penjara

Rahmat Santoso Slamet
Rahmat Santoso Slamet | www.inews.id

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 November 2019, Rahmat Santoso Slamet, seorang guru pembina Pramuka, divonis hukuman kebiri selama 3 tahun.

Selain itu, pria berusia 30 tahun tersebut juga mendapatkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, pelaku sebagai tenaga pendidik telah terbukti melakukan tindak pidana tipu muslihat pada sejumlah anak didiknya.

Baca Juga: Tangis Pecah Saat Pelempar Sperma Ditangkap, Ternyata Pelaku Juga Kerap Begal Payudara!

“Bahwa perbuatan terdakwa tellah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma, malu dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak-anak,” ujar Hakim Dwi Purwadi, dikutip dari Kompas.com.

Dalam putusan ini, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang bisa membebaskan pelaku dari pertanggujawaban hukum. Oleh sebab itu, majelis pun telah sepakat dengan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketika hakim bertanya pada pelaku mengenai vonis tersebut, pelaku pun mengaku belum menentukan sikap.

“Belum bisa memutuskan menerima atau menolak, Pak Hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Terungkap, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

2.

Korban berjumlah 15 anak

Rahmat Santoso Slamet
Rahmat Santoso Slamet | news.okezone.com

Rahmat Santoso telah diamankan oleh pihak Polda Jawa Timur sejak bulan Juli 2019 lalu. Rahmat merupakan seorang pembina gerakan Pramuka di salah satu sekolah di Surabaya. Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia mencabuli anak didik laki-laki.

Pelaku pun merayu korban-korbannya untuk datang ke rumahnya dalam rangka pendalaman materi agar menjadi tim Pramuka elite. Menurut laporan yang diterima oleh Polda Jatim, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban Rahmat berjumlah 15 anak.

Mereka bukan hanya siswa Pramuka, tetapi juga para tetangga yang kerap menjadi korban. Adapun Rahmat sudah menjadi pembina Pramuka sejak tahun 2015 silam. Ia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD Negeri serta 1 SD Swasta di Surabaya.

Baca Juga: Permohonan Ganti Kelamin Perempuan Surabaya ke Pengadilan Ini Akhirnya Dicabut, Kenapa?

3.

Kasus serupa di Jawa Tengah

Rahmat Santoso Slamet
Ilustrasi pencabulan anak | www.dhakatribune.com

Kasus serupa juga pernnah terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang berusia 13 tahun melapor pada orangtuanya.

Terjadi sejak tahun 2016, AKP Agung Yudiawan mengungkapkan ada 11 siswa yang melaporkan diri sebagai korban. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

Artikel Lainnya

Maraknya kasus pencabulan semacam ini kian membuat para orangtua merasa khawatir. Penting bagi para orangtua untuk membekali sang anak dengan kemampuan bela diri dan pendidikan seksual yang baik agar anak dapat mengenali dan membela diri saat ia mendapatkan pelecehan atau tindakan tidak senonoh dari orang-orang di sekitarnya. Hal ini bertujuan agar anak tersebut tidak menjadi korban para pelaku kejahatan seksual.

Tags :