Bukannya Beri Perlindungan, Guru dan Pemilik Panti Asuhan Diduga Cabuli 4 Anak!
05 November 2019 by Mabruri Pudyas SalimJumlah korban dikhawatirkan masih bisa bertambah.
Kehilangan orangtua memang menjadi hal yang sulit bagi anak-anak. Meski ada sejumlah yayasan yang memberikan rumah singgah dan panti asuhan, tetap saja sosok orangtua tidak dapat tergantikan. Lantaran tidak ada sosok yang memberikan perlindungan, tidak ada yang memberikan pendidikan di keluarga, dan minimnya kasih sayang.
Meski begitu, setidaknya panti asuhan bisa menjadi lembaga yang bisa jadi 'pengganti' orangtua untuk melindungi dan mendidik anak sampai tumbuh dewasa hingga bisa hidup mandiri. Setidaknya itulah peran panti asuhan.
Namun alih-alih mendapatkan perlindungan yang layak dari panti asuhan tempatnya tinggal, 4 orang anak di bawah umur justru diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik panti di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Dilansir dari Detik.com (05/11/2019), aksi bejat tersebut dilakukan oleh AS (56) di yayasan miliknya. Pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan pada hari Senin (28/10/2019), setelah polisi menerima laporan dari seorang anak.
Baca juga: Viral Satpam Ngamuk Sengaja Tabrak Gerobak Tukang Bakso, Ternyata Ini Masalahnya
"Pada 28 Oktober, kami menerima laporan dari seorang anak bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang merupakan warga panti asuhan," kata Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Agta Bhuwana di Mapolres Bandung, Selasa (5/11/2019).
Saat ini polisi menahan pemilik panti. Pendalaman kasus juga telah dilakukan karena diduga masih ada korban lain selain pelapor.
"Pelaku sudah kami tahan, dengan dasar agar tidak melakukan perbuatannya kembali. Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan sedang didalami, karena ada tiga anak lainnya yang dilakukan pencabulan terhadap mereka," lanjutnya.
Baca juga: Biar Tobat! 26 Remaja Diajari Salat dan Azan Usai Dirazia Lagi Ngamar di Hotel
Lebih lanjut, Agta mengungkapkan bahwa selain sebagai pemilik panti, pelaku juga berperan sebagi guru. Aksi durjana itu pelaku lakukan di dalam kamarnya. Dia juga memaksa korban agar mau memuaskan nafsu bejatnya itu.
"Yang bersangkutan menarik korban, dibawa ke kamar dan dikunci, setelah itu dilakukan persetubuhan. Kamarnya di dalam asrama," ujar Agta.
Baca juga: Ngaku Sebagai Titisan Rasul, Pria Ini Jual Kartu Surga Rp 10 Ribuan untuk Bebaskan Dosa
Dari empat korban, hanya satu yang disetubuhi pelaku. Sedangkan lainnya hanya dilecehkan, namun belum sampai pada persetubuhan. Menurut informasi yang beredar, akibat kejadian itu ada satu dari keluarga korban yang melakukan aksi perusakan terhadap gedung yayasan. Namun, polisi belum dapat memastikan kejadian itu karena belum menerima laporan.
"Perusakan kami belum dapat laporan untuk di Polres. Tapi, apabila yang bersangkutan sebagai korban dan ingin melaporkan kejadian tersebut, silakan datang ke Sat Reskrim Polres Bandung," jelasnya.
Pihaknya masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan jumlah korban masih bisa bertambah.
"Aksi yang dilakukan korban terjadi sejak lima bulan lalu. Korban semua di bawah umur. Kita kenakan Pasal 81, 82 UU No 17 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Agta Bhuwana.