Berkah Ramadhan! Dua Petani yang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Dibebaskan Jokowi

Azis dan Rusmin
Didakwa 8 tahun penjara atas dugaan penyerobotan lahan | lampung.tribunnews.com

Dua petani ini didakwa 8 tahun penjara atas dugaan penyerobotan lahan

Kabar gembira datang dari dua orang petani yang dua tahun lalu didakwa oleh pengadilan Negeri Kendal terkait kasus sengketa lahan. Noor Azis dan Rusmin kini bebas dari tahanan setelah pengajuan grasi mereka diterima Presiden Joko Widodo.

Suasana haru sangat terasa saat Noor Azis dan Rusmin melangkahkan kaki pertama kali setelah dua tahun 1,5 bulan berada di penjara. Para petani Sukoronto menyambut kebebasan mereka dengan isak tangis dan kegembiraan.

1.

Didakwa 8 tahun penjara atas dugaan penyerobotan lahan

Azis dan Rusmin
Azis dan Rusmin saat disambut para petani Sukoronto | www.tribunnews.com

Noor Azis dan Rusmin adalah petani asal Sukoronto Wetan, Kendal yang divonis 8 tahun penjara dan denda 10 miliar oleh pengadilan negeri Kendal dua tahun lalu. Noor Azis dan Rusmin terbukti melakukan perkara pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani.

Menurut Azis yang juga sebagai ketua Paguyuban Petani Kendal, Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang keputusan penetapan hutan Sukoronto tersebut tidak sah. Terbukti melanggar undang-undang, akhirnya vonis dijatuhkan kepada dua petani tersebut pada 18 Januari 2017.

Karena merasa tidak adil, dengan didampingi LBH Semarang mereka melakukan pengajuan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Keduanya dijebloskan ke penjara dan didakwa 8 tahun penjara.

Baca juga: Inilah Poin Penting Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan

2.

Tetap akan memperjuangkan kepemilikan lahan petani Sukoronto

Azis dan Rusmin

Setelah diberikan grasi oleh Presiden dan bebas dari hukuman 8 tahun penjara, Noor Azis tetap akan memperjuangkan hak kepemilikan lahan para petani Sukoronto.

Dilansir melalui Kompas.com (17/5), Etik Oktaviani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, sebagai kuasa hukum Noor Azis dan Rusmin, mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dua petani tersebut termasuk saat meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo, April 2018 lalu.

Etik meminta kepada pemerintah untuk kembali meninjau undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Menurut Etik hal itu sangat merugikan para petani dan tidak ada manfaatnya.

“Tak cuma petani, undang-undang itu juga merugikan masyarakat miskin,” ujar Etik.

Noor Azis yang juga merupakan Kyai di lingkungan tempat tinggalnya sangat ingin memperjuangkan hak kepemilikan lahan supaya para petani bisa bercocok tanam dengan tenang tanpa harus takut dipenjara.

3.

Berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo

Azis dan Rusmin
Jokowi | twitter.com

Noor Azis dan Rusmin sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah memberikan grasi dan mereka bisa bebas kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya gembira bisa bertemu keluarga dan berlebaran bersama, semoga Gusti Allah membalas kebaikan semuanya,” ujar Azis.

Senada dengan Azis, Rusmin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu dalam penyelesaian kasus ini terutama Presiden Joko Widodo.

“Saya sudah menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan dan tetap akan berjuang untuk kepentingan orang banyak,” tutur Rusmin.

Tanah sengketa tersebut saat ini masih dikuasai Perhutani meskipun masyarakat boleh menggarapnya. Para petani berharap pemerintah bisa merevisi Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sehingga para petani bisa mendapatkan haknya, dan kembali bercocok tanam dengan tenang serta tak khawatir jika melanggar hukum.

Artikel Lainnya

Semoga keadilan bisa segera ditegakan supaya para petani tidak takut lagi untuk menggarap lahan mereka untuk mencari nafkah. Diharap pemerintah bisa segera merevisi undang-undang yang sekiranya merugikan agar para petani bisa kembali mendapatkan hak kepemilikan tanah.

Tags :