Ironis Banget! Tukang Becak Ini Ditabrak Lari oleh Mobil, Eh Malah Si Tukang Becah yang Dipenjara Selama 18 Bulan!
01 Maret 2019 by Amadeus BimaKeadilan sudah menjadi barang langka di Indonesia!
Kasus hukum di Indonesia belakangan ini terus menjadi sorotan karena dianggap tidak memperlihatkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Yang terbaru adalah kisah seorang tukang becak yang malah dipenjara 18 bulan padahal dia menjadi korban tabrak lari. Bagaimana ceritanya?
Tukang becak bernama Rasilu ini awalnya tengah mengangkut seorang penumpang yang bernama Maryam Lantada pada tanggal 23 September 2018 silam. Ketika dia melewati Jalan Umum Sultan Babullah, Sirimau, Ambon atau tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah, Ambon, ada sebuah mobil yang melaju kencang menuju Rasilu. Otomatis, Rasilu berusaha menghindari mobil itu agar tidak terjadi tabrakan.
Namun, tabrakan tetap terjadi dan menyebabkan becak yang dibawa oleh Rasilu jatuh terguling. Baik Rasilu dan penumpang jatuh tersungkur, sementara pengemudi mobil langsung kabur dengan kencang. Maryam sepertinya terlula parah sehingga Rasilu bergegas membawa Maryam ke rumah sakit dengan becaknya. Dia bahkan menanggung seluruh biaya pengobatan Maryam kala itu agar segera ditangani tim medis.
Tapi, takdir berkata lain. Maryam meninggal dunia di rumah sakit karena mengalami cedera parah akibat tabrakan. Kecelakaan ini kemudian diperkarakan di pengadilan dan malah Rasilu yang duduk di kursi pesakitan. Dia dipishkan dari istri dan lima anak-anaknya, Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
Di persidangan tanggal 5 Desember 2018, Rasilu didakwa oleh majelis hakim mengemudikan becaknya secara lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, meskipun pada kenyataannya dia menjadi korban tabrak lari. Tapi, kesalahan dilimpahkan kepadanya karena pengemudi mobil tak ditemukan. Pada 6 Februari 2019, jaksa menuntut Rasilu 2 tahun penjara.
Menuntut, menyatakan Terdakwa Rasilu Alias La Cilu bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda tiga (becak) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan," tuntut jaksa.
Rasilu pun terkejut dan berusaha mengharapkan keadilan dari hakim. Namun, hakim setuju dengan tuntutan dari jaksa dan menyatakan bahwa Rasilu dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim tanggal 20 Februari 2019.
Putusan ini menyebabkan istri Rasilu, Wa Ode harus bekerja keras membiayai kehidupan dirinya dan lima anaknya. Miris banget ya melihat keadilan di Indonesia. Hukum terlalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hakim hanya terpaku pada text book dan tidak lagi mementingkan nurani dalam memberikan putusan. Menurutmu, apakah putusan ini adil atau tidak?