Sempat Dilaporkan Hilang, Ternyata Siswi SMP Ini Menginap di Rumah Kenalannya

Siswi SMP dilaporkan hilang | medan.tribunnews.com

Siswi SMP ini malah jadi korban pencabulan

Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial DV dilaporkan orangtuanya hilang karena sudah dua hari tidak pulang. Gadis yang merupakan siswi salah satu SMP swasta di Purwokerto, Jawa Tengah ini ternyata bukan hilang melainkan tidur di rumah seseorang. Parahnya ia menginap di rumah pria yang baru dikenalnya lewat Facebook.

Dilansir dari Tribunnews, pria berinisial GR (21) ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi DV. Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mengatakan, korban mengenal tersangka yang merupakan pekerja buruh serabutan ini lewat Facebook.

Ilustrasi pelecehan | www.cnnindonesia.com

Perkenalan di Facebook terjadi pada Senin (13/5/2019) kemudian mereka bertemu dan pergi ke rumah tersangka. Pelaku yang membawa korban ke rumah merayu dan mengajaknya menginap dari hari Senin – Selasa (13-14/5/2019). Kemudian pada Rabu pagi, (15/5/2019), peristiwa ini baru diketahui setelah korban berangkat ke sekolah.

Baca juga: Lakukan Ritual Bugil Galau, 20 Gadis Jadi Korban Dukun Cabul

"Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu (15/5/2019), kami langsung jemput tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan," kata Agung di Purwokerto, Kamis (16/5/2019).

ilustrasi | www.goriau.com

Agung mengatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan asusila ini atas dasar suka sama suka. Umur pelaku terbilang jauh di atas korban.

"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.

Pelaku berinisial GR diamankan kepolisian. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. Pemuda berinisial TPK (20) tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada gadis berinisial Y (13). Pelaku, TPK yang merupakan tukang kabel ini akhirnya diamankan oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Lagi-lagi berkenalan lewat sosial media Facebook menjadi cara pelaku melancarkan aksinya. TPK melakukan modus pacaran dan merayu agar bisa bersetubuh dengan korban.

“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruangan sekolah dasar,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

Salah satu anggota keluarga korban melihat keduanya naik motor berbaregan usai melakukan tindakan itu. Keluarga yang melihat gerak-gerik korban akhirnya menaruh curiga dan kemudian memeriksanya. Murka mengetahui anaknya ‘hancur’, kedua orangtuanya tidak terima hingga melaporkannya kepada polisi.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).

Pelaku pun ditangkap polisi dan menceritakan semua kronologi aksinya. Ia mengatakan kenal dengan korban via FB beberapa bulan lalu kemudian intens berkomunikasi hingga menjalin hubungan asmara.

“Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu. Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya. Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019),” kata TPK yang mengaku pekerja kabel kepada Kompas.com.

Pelaku terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

Artikel Lainnya

Ngeri ya mendengar berita seperti ini. Memang media sosial bisa sangat berbahaya karena maraknya ‘pemangsa’ anak di bawah umur. Semoga berita ini membuat kita semua aware, dan selalu menjaga dan perhatikan keluarga serta orang terdekat kita jangan sampai terjerumus modus pria seperti ini.

Tags :