Aneh, Sudah Perkosa Nenek-nenek, Pria ini Malah Diberi Keringanan Hukuman!

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan | www.jawapos.com

Selain cabuli lansia, pelaku juga suka mengintip istri orang!

Beberapa orang menganggap bahwa pemerkosaan terjadi akibat dari pakaian yang dikenakan korban, sehingga rata-rata menyalahkan perempuan yang notabene adalah korban dari tindakan kriminal itu sendiri. Padahal korban pemerkosaan tidak hanya terdiri dari perempuan-perempuan dewasa yang berpalaian seksi atau menarik saja, para wanita lanjut usia (lansia) juga tidak sedikit yang dilecehkan pelaku pemerkosaan. Bahkan, ada juga yang sampai tega memperkosa neneknya sendiri.

Pelecehan terhadap wanita lansia semakin marak, salah satunya adalah yang terjadi di Maluku Tengah ini. Wanita tua diperkosa oleh seorang tukang ojek yang juga dikenal oleh korban.

Baca Juga : Dikira Masih Gadis, Pria Ini Baru Sadar Telah Perkosa Nenek 51 Tahun di Semak-Semak

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi wanita lanjut usia | Republika.co.id

Sebagaimana dikutip dari JawaPos.com pada Kamis (28/5/2020), Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita lanjut usia.

Pelaku alias Abraham Apono (34), melakukan pelecehan terhadap lansia di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, ungkap ketua majelis hakim Jimmy Wally yang didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan di PN Ambon pada Kamis (28/5) sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT. Lokasi kejadian tak lain adalah kamar milik korban sendiri di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Ketika itu korban tengah tertidur, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain.

Baca Juga : Heboh Cucu Perkosa Nenek Sendiri di Lumajang, Pelaku: Entah Apa yang Saya Pikirkan

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan | jatim.suara.com

Tiba-tiba pelaku menyelinap dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap wanita lansia itu. Meski sempat melawan, namun kekuatan korban tak cukup untuk melawan pelaku sehingga pemerkosaan tak dapat dihindari.

Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal, dan meskipun korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut serta mencekik lehernya, sehingga korban takut dibunuh, jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku langsung pergi begitu saja. Di sisi lain, korban yang tak berdaya hanya bisa menangis histeris sampai ada orang lain yang datang menolongnya. Korban kemudian menceritakan peristiwa nahas yang baru saja dialaminya.

Menurut keteranga, dalam menjatuhkan putusan tersebut hakim telah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki sikap yang sopan, mau mengakui perbuatannya dan terlapor juga belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah rasa trauma dan malu yang harus ditanggung korban yang ditimbulkan akibat perbuatan bejat pelaku. Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata, yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Tetapi atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. Sehingga keputusan majelis hakim tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Mendadak Birahi, Cucuk Nekat Perkosa Nenek Saat Tidur Pulas!

Artikel Lainnya

Selain melakukan pemerkosaan terhadap wanita lansia itu, pelaku juga sering mengintip istri orang dan mencuri. Namun kasus-kasus tersebut selalu berakhir damai di kantor polisi.

Tags :