Alami Kejang Setelah Diperkosa, Wanita 17 Tahun Ini Ternyata Dicekoki Zat Terlarang

Wanita ini ternyata dicekoki narkoba oleh pelaku | www.youtube.com

Awalnya dikira kesurupan

Seorang gadis berusia 17 tahun asal Sumatera Barat menjadi korban pemerkosaan bejat oleh teman prianya. Gadis belia berinisal DJ itu diperkosa oleh pelaku AD (17) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Dilansir dari Tribunnews.com, peristiwa pemerkosaan tersebut berhasil terungkap ketika korban yang tengah berada di kediamannya kemudian kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke kantor polisi pada Sabtu, 6 April 2019. Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

"Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan," ujarnya.

1.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit | www.okezone.com

Awalnya orangtua korban sempat panik atas kejadian yang dialaminya anaknya. Bahkan ada pula yang mengira jika korban mengalami kerasukan. Keluarganya langsung berinisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Setelah sadar, korban pun memberikan kesaksiannya. Ia mengaku telah diperkosa oleh teman laki-lakinya bernisial AD yang juga masih berusia 17 tahun.

2.

Korban dipaksa mengkonsumsi narkoba

Korban dipaksa mengkonsumsi narkoba | medan.tribunnews.com

Tidak hanya diperkosa saja, korban juga dipaksa untuk mengkonsumi obat-obatan terlarang. Hal ini juga dibeberkan oleh AKBP Bayuaji.

“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” terangnya.

Saat ini korban juga masih melakukan perawatan secara medis. Sebab, kondisinya belum terlalu membaik meskipun hari demi hari menunjukkan perubahan yang positif.

“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” imbuhnya.

3.

Pelaku sudah ditahan

Pelaku sudah ditahan | www.merdeka.com

Saat ini pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. AD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Datar dan ditahan di sel tahanan setempat.

“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Bayuaji.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AD ini memang sempat membuat banyak orang geram. Ia melakukan tindakan cabul kepada seorang gadis di Payakumbuh, Sumatera Barat yang masih berusia 17 tahun.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga memaksa korban untuk mengkonsumsi narkoba yang mengakibatkan korban kejang-kejang. Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di penjara.

Tags :