Wajib Dicermati, Ini Langkah Tata Cara Pemilu 2019 Agar Suaramu Tetap Sah!
15 April 2019 by Titis HaryoJangan lupa, Pemilu 17 April sebentar lagi lho…
Pemilu 2019 hanya tinggal menghitung hari saja, tepat pada tanggal 17 April 2019 rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi terbesarnya.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki pekerjaan rumah besar karena banyak orang yang masih belum mendapatkan sosialisasi tata cara pemilu yang benar. Padahal memahami mekanisme tata cara pemilu bisa membantumu lancar saat berada di tempat emungutan suara (TPS).
Jadi, agar kamu enggak menemukan hambatan saat pemilu besok. Yuk simak tata cara pemilu ini!
Syarat pemilih dalam pemilu
Tata cara pemilu pertama yang harus kamu ketahui adalah syarat menjadi pemilih sah dalam pemilu. Hal ini sangat penting dan mendasar jelang pemilihan umum 17 April mendatang.
Beberapa syarat agar kamu bisa memiliki hak suara yang sah yaitu:
a. Berusia 17 tahun
b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
c. Sudah melakukan rekam KTP elektronik
d. Masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS domisili.
Jadi, pastikan kamu sudah melengkapi semua syarat menjadi pemilih ini ya. Hal ini tentunya akan membuatmu bisa melanjutkan ke tata cara pemilu selanjutnya.
Pastikah hak pilihmu aman
Setelah syarat pemilih kamu lengkapi, tidak jarang akan ada beberapa masalah yang muncul dalam tata cara pemilu. Salah satunya adalah hak suara yang bermasalah.
Nah, agar kamu tidak mengalami masalah di TPS kelak, kamu harus memastikan hak pilihmu aman. KPU pun memberikan beberapa cara agar kamu bisa memastikan hak pilihmu tidak bermasalah jelang Pemilu 17 April mendatang.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan di website Lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang bisa diunduh di smartphonemu.
Menuju TPS
Tata cara pemilu selanjutnya adalah saat kamu mulai memasuki TPS. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan agar kamu bisa diterima oleh panitia penyelenggara.
Pertama kamu harus membawa e-KTP yang kamu miliki menuju tempat pendaftaran di TPS. Jangan lupa untuk menyertakan undangan pemilu atau surat pindah domisili saat melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, kamu tinggal menunggu antrian untuk dipanggil oleh panitia penyelenggara pemilu setempat. Jadi, jangan lupa sama tata cara pemilu pada tahapan ini ya.
Masuki bilik suara
Saat namamu sudah dipanggil, maka kamu sudah masuk dalam tata cara pemilu selanjutnya yaitu diberi surat suara dan melakukan pencoblosan.
Pencoblosan akan dilakukan di dalam bilik suara yang nantinya kamu tidak diperkenankan membawa rokok ataupun alat coblos selain yang sudah disediakan oleh panitia.
Kamu juga harus jeli dalam melakukan pencoblosan seperti mencoblos sesuai area dan aturan yang sudah dijelaskan panitia pemilu agar suaramu menjadi sah.
Ada beberapa cara untuk mencoblos yang benar, salah satunya adalah mencoblos tepat di gambar paslon, partai, atau nama calon legislatif yang kamu dukung.
Jika kamu mencoblos di luar area yang sudah disediakan dalam surat suara maka suaramu bisa terancam. Jadi, berhati-hati ya.
Amati jalannya proses pemilihan
Tata cara pemilu terakhir yang sebaiknya kamu lakukan adalah mengawal jalannya proses pemilihan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang mungkin saja terjadi.
Kepedulianmu ini jelas akan sangat membantu terciptanya tata cara pemilu yang jujur, adil, dan transparan sehingga Indonesia bisa semakin baik ke depan.
Proses pemungutan suara sendiri biasanya berlangsung dari pagi hingga siang pukul 13.00 WIB bagi para pemilih yang sudah terdaftar di TPS.
Tata cara pemilu memang cukup sederhana, namun kamu harus mencermatinya agar tidak kehilangan suara dan memiliki andil menciptakan demokrasi yang baik di Indonesia.
Jadi, sudah siap menggunakan hak pilihmu pada pemilu 17 April mendatang?