Usulkan RUU Anti Godaan Perempuan, Pejabat Malaysia Tuai Kecaman

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual | dailytimes.com.pk

RUU Anti Godaan Perempuan dinilai melindungi pelaku kejahatan seksual

Parlemen Malaysia saat ini sedang “memasak” rancangan undang-undang anti pelecehan laki-laki. Menurut Parlemen Malaysia, peraturan ini dibuat untuk menjaga laki-laki dari godaan, tingkah laku serta pakaian perempuan yang dinilai bisa memicu laki-laki melakukan pelecehan hingga pemerkosaan.

1.

Pengajuan RUU Anti Godaan Perempuan

Ilustrasi pelecehan seksual
Mohammad Imran Abd Hamid | www.themalaysianinsight.com

Kabar pengajuan RUU Anti Godaan Perempuan ini telah dikonfirmasi oleh pihak Partai Keadilan Rakyat (PKR).

“Saya mengajukan RUU Anti Pelecehan Seksual untuk melindungi lelaki,” ujar Mohammad Imran Abd Hamid, anggota parlemen Malaysia fraksi Partai Keadilan Rakyat (PKR), sebagaimana dilansir oleh The Independent, Jumat (1/8).

Menurut Hamid, perilaku, perkataan, dan pakaian perempuan bisa membuat laki-laki tergoda hingga akhirnya memicu perilaku menyimpang seperti hubungan sedarah (inses), pelecehan seksual, melihat pornografi, hingga pemerkosaan.

Baca Juga: Tersangka Video Mesum 'Vina Garut' Positif Idap HIV, Polisi Sebut Biseksual

“Hal ini penting, laki-laki harus dilindungi. Perbuatan dan pakaian perempuan bisa membuat kami melanggar hukum. Saya meminta menteri mempertimbangkan supaya setiap laki-laki di negeri ini aman dan negara menjadi tentram,”

2.

Dukungan untuk RUU Anti Godaan Perempuan

Ilustrasi pelecehan seksual
Datuk Seri Abdul Halim Abdul Samad | www.parlimen.gov.my

RUU Anti Godaan Perempuan yang digagas oleh Mohammad Imran Abd Hamid ini sudah mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Senat Datuk Seri Abdul Halim bin Abdul Samad, yang juga merupakan anggota Organisasi Melayu Beratu Nasional (UMNO). Adapun UMNO adalah partai politik yang saat ini menjadi oposisi dari pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Sementara itu, pemerintah Malaysia saat ini sedang gencar mengupayakan pembuatan RUU Pelecehan Seksual tahun ini. Upaya ini dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan para penyintas kasus kekerasan seksual dan berbagai lembaga non pemerintah.

Baca Juga: Viral Video Mesum Mahasiswi PTN Yogyakarta, Terungkap Usai Dikirim ke Calon Mertua!

3.

Protes dan kritik untuk RUU Anti Godaan Perempuan

Ilustrasi pelecehan seksual
Perempuan di Malaysia | asiasociety.org

Usulan RUU Anti Godaan Perempuan mendapatkan protes dan kritik dari kalangan aktivis perempuan dari lembaga All Women’s Action Society (AWAM). Menurut aktivis AWAM, RUU Anti Godaan Perempuan justru akan semakin menyalahkan korban dan seolah membela pelaku kejahatan seksual.

“Kami tidak terima seorang senator malah menyalahkan peristiwa pemerkosaan, pelecehan, inses, dan pornografi kepada korban. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika mereka tidak memperoleh keadilan setelah mengalami peristiwa itu, maka hal ini sama saja menciptakan budaya kekerasan dan ketakutan,” ujar pihak AWAM, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (8/2).

“Semua ini berdasarkan asumsi kejahatan terhadap perempuan disebabkan oleh keinginan dan nafsu. Padahal sebenarnya hal itu bukan soal nafsu, tetapi soal kuasa dan pandangan objektifikasi,” lanjut AWAM.

Tidak hanya aktivis AWAM, Jennifer Wells-Qu dari lembaga non-pemerintah Equality Now, juga menolak gagasan RUU Anti Godaan Perempuan. Menurut Jennifer, aturan itu hanya akan melanggengkan budaya impunitas bagi para pelaku kekerasan seksual.

Kelompok pejuang hak asasi perempuan, Sisters in Islam, juga menolak RUU Anti Godaan Perempuan. Menurut mereka, laki-laki harus bisa menjaga perkataan, tindakan, dan pikiran serta tidak menganggap remeh kejahatan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Rozana Isa, Direktur Eksekutif Sisters in Islam.

Artikel Lainnya

Penanganan kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih terus memicu perdebatan di masyarakat. Kebiasaan kita untuk menyalahkan korban karena dianggap 'memancing' sudah menjadi sesuatu yang patut untuk ditinggalkan.

Lalu bagaimana jika proteksi terhadap pelaku pelecehan diinstitusionalkan lewat RUU Anti Godaan Perempuan? Akankah berhasil menekan angka kasus kekerasan seksual?

Tags :