Viral Video Mesum Mahasiswi PTN Yogyakarta, Terungkap Usai Dikirim ke Calon Mertua!

Tak Direstui Calon Mertua, Mahasiswa PTN Yogyakarta Sebar Video Seks Bareng Pacar
Pelaku penyebaran video mesum mahasiswi PTN di Yogyakarta. | news.detik.com

Mahasiswa PTN di Yogyakarta sebarkan video mesum bareng pacar ke calon mertua usai tak direstui menikah

Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta bernama Jibril Abdul Aziz (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan video mesum bersama pacarnya di media sosial.

Polda DI Yogyakarta langsung melakukan penangkapan usai keluarga korban berinisial BCH (24) mendapatkan video mesum tersebut dari pelaku dan melaporkannya.

Lalu, apa motif Jibril menyebarkan video mesum tersebut ya?

1.

Jibril terbukti menyebarkan konten pornografi

Tak Direstui Calon Mertua, Mahasiswa PTN Yogyakarta Sebar Video Seks Bareng Pacar
Polda DIY menangkap pelaku penyebaran video mesum mahasiswi PTN Yogyakarta bernama Jibril Abdul Aziz (26). | www.gatra.com

Dilansir dari Republika.co.id, Senin (19/8), Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto Budi Waskito menjelaskan jika pelaku ditahan usai terbukti melakukan penyebaran konten pornografi di media sosial.

Polisi pun memastikan jika berkas pelaku akan segera masuk ke kejaksaan dan segera diadili di pengadilan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

“Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikirimkan ke Kejaksaan,”

Baca Juga: Dokumen FBI Ini Ungkap Skandal Seks Trump dan Bintang Porno Stormy Daniels

2.

Pelaku kirim video mesum ke calon mertua karena kecewa

Tak Direstui Calon Mertua, Mahasiswa PTN Yogyakarta Sebar Video Seks Bareng Pacar
Jibril mengaku mengirim video seks bersama pacarnya ke calon mertua karena alasan sakit hati. | news.detik.com

Yulianto lalu menyebutkan motif pelaku ketika menyebarkan video mesum dikarenakan sakit hati tidak mendapatkan restu calon mertua untuk menikahi BCH.

Jibril yang sudah gelap mata akhirnya nekat menyebarkan dua video seksnya dengan BCH ke teman-temannya melalui media sosial. Video itu juga dikirimkan Jibril kepada keluarga korban sebagai aksi balas dendam.

“Jadi motifnya pelaku sakit hati karena niatnya untuk menikahi (BCH) tidak direstui keluarga korban. Dia kemudian menyebarkan foto dan video,”

Baca Juga: Universitas Pattimura Ambon Diancam Teror Bom Atas Nama ISIS, Polda Turun Tangan!

3.

Jibril merupakan mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta

Tak Direstui Calon Mertua, Mahasiswa PTN Yogyakarta Sebar Video Seks Bareng Pacar
Jibril saat hadir di acara ILC TvOne untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi Seminar Kebangsaan tahun 2018 lalu. | www.eramuslim.com

Polisi menjelaskan pelaku merupakan salah satu mahasiswa di PTN Yogyakarta. Namun, Yulianto enggan menjelaskan dimana pelaku berkuliah.

“Enggak usah sebut inisial PTN-nya, yang jelas salah satu mahasiswa PTN di Yogyakarta,”

Jibril yang merupakan warga Kudus ditangkap oleh polisi saat berada di kosnya yang tidak jauh dari Kampus Universitas Gajah Mada (UGM).

Polisi lalu menyita beberapa barang bukti dari kosan Jibril berupa satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher, satu jam tangan, satu matras hingga satu dus obat kuat minyak oles yang diduga milik tersangka.

Nama Jibril sebelumnya sempat mencuat ke publik kala menjabat Ketua Panitia Seminar Kebangsaan di UGM yang menuai kontroversi pada tahun 2018.

Dia juga sempat muncul di salah satu acara ILC TvOne untuk menjelaskan duduk perkara gagalnya acara Seminar Kebangsaan yang mengundang sosok Sudirman Said.

Artikel Lainnya

Tertangkapnya mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta usai menyebarkan konten video mesum di media sosial dan juga ke keluarga korban memang memancing keprihatinan.

Hal ini tidak lepas dari status Jibril yang diketahui merupakan seorang mahasiswa PTN yang seharusnya bisa menjunjung tinggi integritas moral ketika menghadapi masalah.

Atas perbuatannya, Jibril kini harus bertanggung jawab dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Tags :