TOK! MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya, Anggap Tak Bisa Buktikan Apa pun
27 Juni 2019 by Talitha FredlinaMK putuskan menolak gugatan Prabowo-Sandi seluruhnya karena dianggap tak terbukti
Sengketa hasil Pilpres 2019 akhirnya menemui titik simpulannya di Sidang Putusan MK yang digelar siang ini. Ke-sembilan hakim konstitusi yang menangani gugatan pihak 02 akhirnya sepakat memutuskan untuk menolak gugatan PHPU tersebut.
Sidang putusan MK yang dilaksanakan pada Kamis 27 Juni 2019 ini menjadi penentu masa depan Indonesia. Keputusan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Melalui pernyataan yang diberikan oleh Prabowo Subianto tepat setelah sidang ditutup, pihaknya menghormati keputusan MK dan akan tetap berada di jalur konstitusional.
Pada awal pembacaan putusan, hakim konstitusi terlebih dulu menjawab gugatan 02 dengan menyatakan bahwa terkait kecurangan TSM merupakan ranah kewenangan lembaga lain yakni Bawaslu.
“Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Hakim Manahan dalam sidang putusan MK.
“Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu,” Urai Hakim Manahan lebih lanjut.
Keputusan menolak gugatan pihak Prabowo – Sandi ini diambil oleh hakim konstitusi dengan pertimbangan bahwa beberapa dalil gugatan berada dalam kewenangan lembaga lain seperti Bawaslu. Selain itu, bukti serta saksi yang disediakan oleh pemohon dalam hal ini pihak 02, menurut MK gagal membuktikan dalil gugatan yang diajukan.
Kelima dalil kecurangan yang diajukan oleh pihak 02 tentang penyalahgunaan birokrasi, ketidaknetralan aparat negara, ketidaknetralan media, penyalahgunaan APBN untuk kampanye, dan diskriminasi penegakkan hukum, dianggap tak terbukti oleh Mahkamah.
Bukti berupa video yang disajikan oleh tim hukum Prabowo – Sandi pun gagal meyakinkan hakim tentang kecurangan TSM yang didalilkan. Bukti tersebut juga tak dapat menunjukkan korelasinya dengan perolehan suara masing-masing paslon.
Aduan lain seperti tudingan dana kampanye misterius Jokowi serta status Ma’ruf Amin sebagai dewan syariah di anak perusahaan BUMN juga dianggap tak beralasan secara hukum oleh MK.
Sedangkan di luar gedung MK sejak pagi hari hingga petang, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menuntut MK untuk berlaku adil dengan menerima gugatan 02 serta menolak kecurangan. Massa baru membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.
Meski begitu, Prabowo – Sandi dapat bersikap sportif dan menerima serta menghormati putusan MK tersebut. Jokowi pun kembali mengimbau persatuan masyarakat Indonesia melalui pernyataannya selepas putusan MK.