Terancam Dipenjara, Begini Nasib Tiga Ibu di Karawang yang Lakukan Kampanye Hitam

kampanye hitam di Karawang
Tiga ibu yang lakukan kampanye hitam di Karawang | www.merdeka.com

Belum ditetapkan sebagai tersangka

Video yang memperlihat tiga ibu yang melakukan kampanye hitam untuk capres Joko Widodo viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ketiga ibu tersebut mengatakan kepada seorang warga bahwa jika Jokowi kembali menjadi presiden, maka pemakaian hijab akan dilarang, azan di masjid akan dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.

1.

Tiga ibu di Karawang ditangkap polisi

kampanye hitam di Karawang
Polda Jawa Barat saat memberi keterangan mengenai penangkapan pelaku kampanye hitam di Karawang | news.detik.com

Setelah dilakukan penyeledikan, video tersebut diambil di salah satu wilayah di Karawang. Tiga ibu dalam video tersebut, yakni S (49), IP (44), dan CW (377), kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiganya ditangkap pada hari Minggu, 24 Februari 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tiga ibu tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“3 orang perempuan tersebut sudah dibawa dari Polres Karawang ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Trunoyudo, dikutip dari Kumparan, Selasa (26/2).

Dalam proses penangkapan ketiga ibu ini, pihak kepolisian pun menyita tiga unit ponsel milik mereka untuk dijadikan sebagai barang bukti.

2.

Ancaman hukuman untuk tiga ibu

kampanye hitam di Karawang
Kampanye hitam | www.liputan6.com

Trunoyudo mengatakan bahwa ketiga ibu itu bisa terjerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun penjara serta Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukum maksimal 3 tahun penjaran.

UU yang menjerat ketiga ibu itu tujukan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian, permusuhan, individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, RAS, agama, dan antargolongan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Trunoyudo.

Hingga saat ini, polisi belum memutuskan ketiganya sebagai tersangka. Proses penyelidikan belum usai, sehingga polisi masih harus mengusut kasus ini dengan melakukan pemeriksaan selama 24 jam.

Tidak hanya itu, Polda Jabar pun akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pengusutan kasus ini. Menurut Trunoyudo, kerja sama dengan Bawaslu sangat penting untuk meningkatkan status hukum ketiganya, karena kasus ini pun bisa jadi melanggar UU Pemilu.

3.

Kampanye hitam berpotensi hadirkan konflik

kampanye hitam di Karawang
Cuplikan video kampanye hitam di Karawang | jabar.tribunnews.com

Trunoyudo mengungkapkan alasan di balik penahanan ketiga ibu penyebar kampanye hitam itu. Menurutnya, tindakan ketiga ibu ini sangat mungkin memicu konflik di masyarakat. Polda Jabar pun berupaya melakukan tindakan pencegahan atas hal ini.

Trunoyudo juga mengatakan bahwa penangkapan ini memperlihatkan komitmen kepolisian untuk tegas dalam persoalan penegakkan hukum. Apalagi, terhadap kasus kampanye hitam di tahun politik yang sangat berpotensi menghadirkan perpecahan masyarakat.

Dilansir dari Kumparan, Selasa (26/2), capres nomor urut 01, Joko Widodo, sudah mengetahui kasus ini. Saat ditemui oleh Kumparan di Gor Lapangan Tenis, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (25/2), Jokowi mengaku terganggu dengan hoaks dan fitnah yang menyerbunya di Pilpres 2019.

Jokowi pun mengimbau agar masyarakat tidak menggubris hoaks dan fitnah yang semakin marah menjelang pemilu ini.

Artikel Lainnya

Masyarakat memang harus ekstra hati-hati menghadapi berita dan informasi hoaks. Apalagi, menjelang pemilu seperti saat ini, penyebaran hoaks semakin masif. Selalu lakukan recheck saat menerima informasi. Jangan langsung percaya dan ikut menyebarkan!

Akan lebih menyenangkan jika pesta demokrasi ini tidak dinodai oleh hoaks semacam ini. Sebagai masyarakat, seharusnya kita lebih fokus pada kedua pasangan capres dan cawapres – pada program kerja yang ditawarkan, pada visi misi, pada rekam jejak, dan sebagainya.

Tags :