Aman, Bawaslu Anggap 3 Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Tidak Langgar UU Pemilu!

Emak-emak Karawang Kampanye Hitam
Tiga emak-emak ditangkap polisi akibat melakukan kampanye hitam di Karawang. | portaljabar.net

Lho, kok bisa ya?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah menyatakan emak-emak yang diduga menjadi pelaku kampanye hitam di Karawang tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

Hal ini disampaikan setelah Bawaslu Jabar melakukan investigasi khusus bersama dengan Gakkumdu.

Namun, bukan berarti emak-emak yang diduga sebagai anggota Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PEPES) ini bebas hukum.

Ketiganya kini ditahan kepolisian dan dikenai pasal pelanggaran UU ITE. Lalu, kenapa Bawaslu tidak menganggap ketiganya sebagai pelanggar UU Pemilu ya?

1.

Bawaslu sebut ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran

Emak-emak Karawang Kampanye Hitam
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengungkapkan jika tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu. | www.ayobandung.com

Bawaslu Jabar pun menjelaskan alasan kenapa mereka tidak bisa menjerat ketiga emak-emak ini dalam pasal pelanggaran UU Pemilu.

Salah satunya dikarenakan ketiganya tidak menjadi tim pelaksana atau tim kampanye resmi paslon.

Hal inilah yang membuat unsur pelanggaran pada ketiga emak-emak menjadi tidak terpenuhi.

“Dari hasil investigasi dan kajian teman-teman Karawang, sudah melakukan pendalaman data. Sehingga pada kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan. Kemarin di cek, mereka bukan bagian itu,” ucap Abdullah dilansir dari Liputan6, Selasa (26/2).

2.

Dalam UU Pemilu, objek pelanggaran hanya dikenakan pada tim kampanye

Emak-emak Karawang Kampanye Hitam
Dalam UU Pemilu yang bisa dijerat pasal pelanggaran hanya peserta, pelaksana, dan tim kampanye resmi masing-masing paslon. | www.liputan6.com

Selain itu, Bawaslu juga meyebutkan jika ketiganya tidak bisa dijerat menggunakan UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu karena bukan bagian dari tim kampanye resmi.

“Karena di dalam Undang-Undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana,” tambah Abdullah menjelaskan.

Hal ini tertulis dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c UU No. 7 tahun 2007 tentang Pemiu yang berbunyi,”Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.”

3.

Bawaslu akan menyerahkan kasus kampanye hitam ini pada pihak kepolisian

Emak-emak Karawang Kampanye Hitam
Bawaslu Jabar akan menyerahkan kewenangan pada pihak kepolisian karena tiga emak-emak lebih tepat dijerat dengan UU ITE. | portaljabar.net

Meski tidak bisa menjerat dengan UU Pemilu, namun Bawaslu memastikan jika kasus ini bisa masuk dalam hukum pidana kepolisian, terutama masalah UU ITE.

“Ya jadi itu kalau dikaitkan Undang-Undang kepemiluan, tidak ada unsur. Sehingga kita persiapan saja dalam konteks tindak pidana lain. UU ITE atau lainnya domain kepolisian bukan kewenangan Bawaslu,” ucapnya dilansir dari Detikcom, Selasa (26/2).

4.

Polisi sudah menetapkan ketiganya menjadi tersangka

Emak-emak Karawang Kampanye Hitam
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika status tiga emak-emak sudah dinaikan menjadi tersangka. | tribratanews.jabar.polri.go.id

Setelah ditangkap pada Minggu (24/2) malam, tiga emak-emak berinisial ES (39), IP (36), dan CW (38) akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kenaikan status ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).

“Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Kombes Trunoyudo.

Artikel Lainnya

Maraknya kampanye hitam memang menjadi masalah yang tak kunjung bisa dihentikan di Indonesia.

UU Pemilu yang hanya mengikat peserta, pelaksana, dan tim kampanye memang belum kuat memberantas kampanye hitam dari pihak lain.

Semoga, DPR RI dan Pemerintah bisa membuat solusi agar Pemilu Indonesia beberapa tahun ke depan benar-benar bisa bebas dari kampanye hitam yang meresahkan.

Tags :