Tahun ini Anies Baswedan Bebaskan PBB Veteran Pejuang Kemerdekaan Sampai 3 Generasi
10 April 2019 by Moseslaz
Pembebasan PBB Veteran Perang ada syaratnya, berikut penjelasannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan para veteran pejuang perang dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi veteran itu sendiri, tapi akan terus berlangsung sampai tiga generasi ke bawah dari keluarganya.
Dilansir melalui Detik.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan ada syarat pembebasan PBB tersebut. Syaratnya adalah rumah tersebut tak digunakan untuk komersial.

"Mulai tahun ini, semua keluarga dan 3 generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi sambutan di Pelantikan Pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Sekarang mereka yang dulu berjuang sampai ke generasi (3), selama menggunakan rumah sama, tidak dipakai untuk kegiatan komersial seperti disewakan atau dijadikan tempat usaha, maka pajaknya akan dibebaskan," kata Anies.
Pajak PBB rumah veteran pejuang perang yang tergolong tinggi menjadi alasan diberlakukannya kebijakan ini. Karena menurut Anies, kebanyakan veteran pejuang perang rumahnya berada di kawasan yang saat ini menjadi pusat Jakarta.
"Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite," ucap Anies.
Anies juga mengatakan kebijakan ini adalah salah satu bentuk tanda terima kasih atas perjuangan para veteran di masa lalu.
"Saya sampaikan kepada semua, justru sebaliknya negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu, bukan terbalik," kata Anies.
Sebelum kebijakan era Anies Baswedan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri juga sudah meringankan beban pajak para pejuang veteran. Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, PBB digratiskan untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pada tahun 2015.
Kemudian di tahun 2017, ditingkatkan lagi bagi yang NJOP Rp 2 Miliar kebawah. Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP nya ada dibawah Rp 1 miliar, atau dengan luas tanah dan bangunannya dibawah 100 meter persegi.

Khusus untuk veteran TNI, Polri, dan mantan pejabat yang tak masuk dalam fasilitas tersebut tetap mendapatkan diskon pajak sampai 75 persen. Kebijakan tersebut perlu didukung, karena jasa veteran pejuang kemerdekaan memang sangat besar sehingga kita saat ini bisa merasakan enaknya kemerdekaan. Tugas generasi saat ini adalah menjaga kemerdekaan individu warga Indonesia, juga memupuk demokrasi sehingga sikap saling menghargai akan terus berkembang memperkuat persatuan Indonesia.