Surat Edarannya Viral, Benarkah Garuda Larang Penumpang Ambil Gambar di Pesawat?

Garuda larang penumpang ambil gambar di kabin | Keepo.me

Garuda dikabarkan larang ambil foto di kabin, nggak bisa foto awan dari jendela pesawat lagi?

Garuda Indonesia menerbitkan aturan baru yang mengimbau penumpang untuk tak mengambil foto atau merekam video selama penerbangan bersama Garuda. Hal ini dituangkan oleh Garuda lewat edaran surat larangan bernomor JKTDO/PE/60001/2019 tertanggal Selasa (16/7/2019) lalu.

Imbauan ini menganulir surat edaran sebelumnya yang menyatakan larangan untuk mendokumentasikan kegiatan di pesawat, bernomor JKTCCS/PE/60145/19 tertanggal Minggu (14/7/2019).

Kebijakan baru Garuda Indonesia | Keepo.me

Surat edaran larangan yang pertama keluar setelah sebelumnya pada hari Sabtu (13/7), seorang Influencer memviralkan foto menu makanan di pesawat Garuda yang ia tumpangi. Menu makanan tersebut hanya ditulis tangan dan dikritik oleh influencer bersangkutan sebagai tanda menurunnya pelayanan Garuda.

Sehari setelah viralnya unggahan tersebut, Garuda mengeluarkan surat edaran yang menyatakan larangan untuk mengambil foto atau merekam kegiatan di pesawat tanpa izin perusahaan. Dalam surat edaran pertama, Garuda pun dengan tegas menyatakan kepada awak kabin untuk menggunakan Bahasa assertive dan akan memberi sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga: Berpaling Dari Jepang? Kini Giliran Inggris yang Pinjamkan Dana Untuk MRT Jakarta!

Surat edaran ini ditandatangani oleh Evi Oktaviana, Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia. Sontak surat ini viral dan menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, larangan untuk mengambil gambar atau video ini terbilang baru dan belum pernah diberlakukan di maskapai lain.

Menanggapi kritikan terhadap peraturan baru ini, PT Garuda Indonesia merevisi surat edarannya dengan surat baru bernomor JKTDO/PE/60001/2019 pada Selasa (16/7). Dalam surat edaran barunya, Garuda mengganti kata larangan menjadi himbauan.

Dalam surat baru yang kali ini ditandatangani oleh Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa, tertuang alasan Garuda mengeluarkan imbauan tersebut yakni untuk menjaga privasi penumpang serta awak kabin.

Baca Juga: Masih Banyak Pelanggaran, Jokowi Dikritik Tak Bahas HAM! TKN: Ini Bukan Pemerintahan Malaikat

Artikel Lainnya
Surat edaran awal Garuda | Keepo.me

Selain itu, aturan ini juga diberlakukan untuk membuat penerbangan Garuda Indonesia tetap sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, seperti UU Penerbangan, UU ITE dan sebagainya.

Dilansir dari CNN Indonesia, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengklarifikasi bahwa surat pengumuman pertama yang viral merupakan edaran internal perusahaan dan tidak seharusnya beredar ke publik karena belum bersifat final.

Penumpang pun menurut Ikhsan berdasarkan surat edaran yang telah disempurnakan, tetap boleh berfoto untuk kepentingan pribadi selama tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lain atau awak kabin yang sedang bekerja.

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” Tulis Ikhsan dikutip dari CNN Indonesia.

Lalu sebenarnya bolehkah memotret atau merekam dalam kabin pesawat? Dilansir dari Kumparan, tidak ada peraturan yang melarang pengambilan gambar dalam pesawat baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam Federal Aviation Administration (FAA) maupun undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan, dilansir dari Kumparan, tidak ada aturan yang merujuk pada pelarangan pengambilan gambar di kabin pesawat.

Terlepas dari ketiadaan regulasi, sempat terjadi beberapa insiden pelarangan mengambil gambar yang diberikan oleh pramugari kepada penumpang di maskapai asing. Mungkin kita memang sebaiknya lebih berhati-hati saat mengambil gambar mengingat perkara ini berada dalam area abu-abu yang membingungkan.

Tags :