Siti Aisyah, WNI Terdakwa Pembunuh Putra Mahkota Korea Utara Kim Jong Nam Divonis Bebas!

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas
Terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam asal Indonesia, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3). | thenewdaily.com.au

Sempat mendapat ancaman hukuman mati!

Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan putra mahkota Korea Utara Kim Jong Nam akhirnya dipastikan bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pada Senin (11/3).

Berita ini jelas sangat menggembirakan bangsa Indonesia karena sebelumnya Siti Aisyah sempat diancam dengan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia pada tahun 2017.

Lalu, bagaimana Siti Aisyah bisa bebas dari dakwaan pembunuhan ini ya?

1.

JPU hentikan tuntutan

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas
Jaksa penuntut umum memilih untuk mengajukan penghentian tuntutan pada Siti Aisyah terkait dugaan pembunuhan Kim Jong Nam. | biz1190.com

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3) akhirnya Hakim Azmin Ariffin mengambil keputusan untuk membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal setelah jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutannya.

“Alhamdulillah di persidangan yang baru saja verlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan ‘menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah’,” ucap Lalu dilansir BBC.

2.

Hakim langsung nyatakan bebas

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas
Hakim Azmin Ariffin pun menyatakan Siti Aisyah bebas dari tuntutan jaksa. | www.nst.com.my

Dalam permintaan untuk menggugurkan dakwaan, jakasa Muhammad Iskandar Ahmad sama sekali tidak mencantumkan alasan dirinya mengajukan pencabutan dakwaan.

Permintaan inilah yang akhirnya dikabulkan oleh Hakim Azmin dan menyatakan Siti Aisyah bisa bebas untuk meninggalkan Malaysia.

“Dia dapat bebas sekarang,” tegas Hakim Azmin dalam persidangan.

3.

Siti Aisyah dituduh melakukan pembunuhan putra mahkota Kim Jong Nam

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas
Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan menggunakan racun saraf VX yang mematikan. | www.nbcnews.com

Bersama dengan perempuan asal Vietnam Doan Thi Huong, Siti dituduh melakukan pembunuhan pada putra mahkota Korea Utara Kim Jong Nam yang merupakan anak laki-laki tertua Kim Jong Il.

Siti dan Doan dituduh sudah mengoleskan racun saraf VX di wajah Kim saat berada di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 silam.

Kim Jong Nam yang juga kakak tiri Kim Jong Un pun akhirnya dinyatakan meninggal dunia tidak lama dari kejadian yang sempat terekam CCTV bandar.

4.

Mengaku telah dijebak

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku telah dijebak oknum intelejen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong Nam | www.liputan6.com

Dilansir dari news.com.au, dua wanita ini mengaku jika menjadi korban oknum intelijen Korea Utara yang memanfaatkan mereka untuk membunuh Kim Jong Nam.

Hal ini dikarenakan keduanya direkam untuk acara prank (lelucon) jauh berbeda dari tuduhan jaksa yang menyebut keduanya merupakan tersangka utama pembunuhan.

“Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa,” ucap pengacara Doan, Salim Bashir.

“Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapapun,” tambahnya.

5.

Siti akan segera dipulangkan ke Indonesia

Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas
Pasca divonis bebas, pemerintah Indonesia akan segera membawa pulang Siti Aisyah dari Negeri Jiran. | internasional.kompas.com

Kementerian Luar Negeri RI menyebut proses pemulangan dan pembebasan Siti Aisyah berjalan panjang dan berat karena harus membebaskannya dari hukuman mati.

Namun, berkat koordinasi baik antar lembaga seperti Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN membuat proses pembebasan Siti Aisyah berhasil dilakukan.

“Terkait pemulangan, saat ini masih ada progres administrasi yang dilakukan otoritas Malaysia. Setelah itu selesai, akan segera kita bawa pulang,” ujar jubir Kemenli RI, Arrmanatha Nasir.

Artikel Lainnya

Pembebasan Siti Aisyah ini jelas menjadi angin segar karena Indonesia berhasil menjaga hak asasi warganya yang terkena masalah hukum di luar negeri.

Semoga keberhasilan pembebasan kasus Siti Aisyah ini bisa menular pada kasus ancaman hukuman mati WNI di luar negeri lainnya.

Tags :