Masih Ingat Lagu Aishiteru Dari Band Zivilia? Kini Vokalisnya Terancam Hukuman Mati!

Zul Zivilia Band
Zul Zivilia Band | Google.com

Zivilia siap-siap nyari vokalis baru nih...!

Kalian masih ingat lagu Aishiteru yang dibawakan oleh band Zivilia? Lagu yang turut menyelipkan lirik bahasa Jepang itu dulu sempat booming di kalangan remaja, bahkan kabarnya saking viralnya single tersebut, sempat beredar pula kalau sang vokalis Zul dulunya pernah bekerja di Jepang, jadi tak aneh kalau dia begitu mahir mengucapkan kosa kata dalam bahasa negeri matahari terbit itu.

Nah berbicara soal band Zivilia, mungkin sekarang pamornya sudah jarang terdengar, namun beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan tertangkapnya pentolan Zivilia, Zul lantaran tersandung kasus narkoba, tak tanggung-tanggung, pria yang ditangkap sejak 28 Februari lalu itu dikabarkan masuk dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap.

Maka dari itu, pihak kepolisian pun mengganjar Zul dengan hukuman 20 tahun pernjara hingga hukuman mati, tergantung peran Zul dalam kasus yang menimpanya tersebut.

Menurut keterangan Kapolda Metro Jaya, Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap, Zul kala itu tengah menimbang dan mengbungkus sabu kedalam plastik klip. Hal itu dia lakukan bersama tiga rekan lainnya, Rian, Andu dan D.

Dilansir dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia, ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Zul Zivilia Band
Zul Zivilia | news.detik.com

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 9,5 kilo, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik. Dari barang bukti ini, Zul diancam minimal 20 tahun penjara dan terancam hukuman mati.

Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya, ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul terjerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

Itu untuk memberikan efek jera, kata Suwondo.

Saat ditanya oleh pihak kepolisian apakah Zul menyesali perbuatannya, ia hanya mengucapkan kalimat dengan singkat, "menyesal." di di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Artikel Lainnya
Tags :