Tentang Hukuman Mati, Uni Eropa: Tidak Manusiawi dan Melanggar HAM

Bendera Uni Eropa
Bendera Uni Eropa | www.amnesty.org.au

Uni Eropa menentang keras hukuman mati

Hukuman mati masih diberlakukan di beberapa negara. Desember mendatang, lima terdakwa kasus pembunuhan anak di Amerika akan dieksekusi mati. Sementara itu, Haris Simamora, pembunuh keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Gede sudah dijatuhi hukuman mati pada Rabu, 31 Juli 2019.

1.

Uni Eropa menentang keras hukuman mati

Bendera Uni Eropa
Bendera Uni Eropa | www.latimes.com

Menurut keterangan dari Amnesty International, hanya ada 56 negara yang masih memberlakukan hukuman mati. Sementara itu, 142 negara sudah menghapus total hukuman tersebut atau menghapusnya secara de facto atau secara praktik. Di antara negara yang menentang hukuman mati, negara-negara Eropa adalah yang paling menolak hukuman tersebut.

Di seluruh dataran Eropa, hanya Belarus yang masih memiliki hukuman mati. Negara Eropa lainnya, Rusia, memang belum menghapus hukuman mati namun sudah memiliki moratorium yang menghapus hukum tersebut untuk sementara. Perlu diketahui bahwa menghapus hukuman mati adalah syarat untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Negara Eropa pertama yang berani menghapus hukuman mati adalah San Marino pada tahun 1865 silam. Hukuman mati terakhir yang dijatuhkan di San Marino tercatat 400 tahun sebelum hukuman tersebut benar-benar dihapuskan, yakni pada 1468. Sementara itu, negara Eropa terakhir yang menghapus hukuman mati adalah Latvia pada 2012 lalu.

Baca Juga: Mojokerto Bakal Hukum 'Predator Anak' dengan Kebiri Kimia, Psikolog: Tidak Efektif

2.

Pandangan Uni Eropa terhadap hukuman mati

Bendera Uni Eropa
Belarus, satu-satunya negara Eropa yang memiliki hukuman mati | www.ellitoral.com

Uni Eropa menilai hukuman mati ini tidak pantas dipakai sebagai hukuman untuk kasus apapun dan dalam kondisi apapun. Menurut Uni Eropa, hukuman mati tidaklah manusiawi, melanggar HAM, merendahkan martabat manusia, dan tidak berguna. Uni Eropa yakin tidak ada bukti yang jelas dan mutlak menyebut bahwa hukuman mati bisa mencegah kriminal. Selain itu, Uni Eropa juga khawatir ada kesalahan dalam proses peradilan sehingga mengakibatkan seseorang yang tidak bersalah harus dibunuh.

Uni Eropa hingga saat ini terus mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh negara. Organisasi ini menjadi donor terbesar untuk terciptanya kondisi penegakan hukum tanpa hukuman mati. Bahkan, Uni Eropa pun menolak hal-hal yang masih memiliki kaitan dengan pelaksanaan hukuman mati.

Buktinya, Uni Eropa menentang perdagangan barang yang bisa dipakai untuk menyiksa, mengeksekusi manusia. Uni Eropa akan mendukung pemenuhan hak asasi manusia dan mendukung setiap organisasi sipil anti hukuman mati yang ada di negara-negara yang masih memiliki hukuman mati. Tanpa hukuman mati, Benua Eropa menjadi tempat paling aman di dunia.

Baca Juga: Penyebab Pembantaian KM Mina Sejati Terungkap, Gara-Gara Senar Pancing!

3.

Hukuman mati di Indonesia

Bendera Uni Eropa
Haris Simamora, pelaku pembunuhan yang dihukum mati | nasional.republika.co.id

Laporan dari Amnesty International Indonesia menyebut bahwa sudah dua tahun terakhir Indonesia tidak memberlakukan hukuman mati. Amnesty International mencatat bahwa hukuman mati di beberapa negara, termasuk Indonesia, diberlakukan dengan cara yang melanggar hukum dan standar internasional pada tahun 2018.

Lebih lanjut, Amnesty International mengatakan hukuman mati di Indonesia diberlakukan juga untuk kejahatan yang tidak melibatkan pembunuhan disengaja. Oleh sebab itu, hukuman mati di Indonesia dinilai belum memenuhi ambang batas “kejahatan paling serius” di ranah hukum internasional.

Dari 48 hukuman mati yang tercatat pada tahun 2018, sebanyak 39 kasus adalah pelanggaran narkoba, delapan kasus adalah pembunuhan, dan satu kasus teroris. Sebanyak 15 terpidana mati adalah warga negara asing yang semuanya tersandung pelanggaran narkoba.

Artikel Lainnya

Sebelum mengeksekusi Haris Simamora, eksekusi mati terakhir dilakukan di Indonesia pada tahun 2016 di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Empat terpidana mati dieksekusi, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humphrey Ejike, dan Seck Osmane.

Tags :