Sedang Hadiri Bagi-Bagi Sertifikat Tanah, Sejumlah Warga ini Protes ke Jokowi Karena Adanya Biaya Sebesar Rp 3 Juta
26 Januari 2019 by MoseslazWarga dimintai Rp 2-3 juta untuk urus sertifikat tanah, padahal Jokowi bagikan secara gratis
Beberapa saat lalu Presiden Indonesia Joko Widodo menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (25/1). Saat itu juga sejumlah warga yang menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah tersebut menyampaikan keluhan kepada Jokowi. Warga mengaku diharuskan membayar Rp 2-3 juta saat melakukan pengurusan sertifikat tanah.
Harga pungutan tersebut juga berbeda-beda karena disesuaikan dengan ukuran tanah. Menanggapi hal ini Jokowi meminta warga yang dipungut biaya saat mengurus sertifikat tanah untuk melapor ke polisi. Karena Jokowi menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang harus dirogoh untuk mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jokowi mengatakan, pada tingkat kelurahan memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh warga untuk mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut digunakan untuk membayar tenaga pengukuran dan patok tanah tapi tidak sampai jutaan rupiah.
"Memang kesepakatan di setiap provinsinya beda-beda, karena patok harus bayar. Patok enggak mahal lah. Rp 150-an ribu," kata Jokowi (Kompas.com)
Maka jika warga dimintai sejumlah uang yang mencapai jutaan rupiah hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli) ucap Jokowi. Karena itu Jokowi meminta warga untuk melaporkan jika memang ada petugas yang meminta uang sejumlah jutaan rupiah saat mengurus sertifikat tanah.
"Laporkan saja, ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi, terserah. Kalau seperti ini enggak bener. Enggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada," ujar Jokowi.
Dilansir dari Liputan6.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Himbauan ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungli saat mengurus sertifikat tanah.
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu saja.
Selain itu ATR/BPN juga menerbitkan sertifikat tanah secara gratis dengan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini sudah mulai sejak 2017 dan menargetkan 80 juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Untuk mengikuti program PTSL tersebut berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi :
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Jadi kalau kamu menemukan adanya pungutan sejumlah uang yang besar hingga jutaan rupiah, segera laporkan kepada polisi. Hal ini juga berguna untuk mengurangi pungli yang yang banyak terjadi di Indonesia.