Kalah Telak di MA, Presiden Jokowi Divonis Wajib Bangun RS Paru-paru di Kalimantan!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Akhirnya Jokowi tumbang lawan warga Kalimantan!

Menang dalam konstelasi Pilpres 2019 ternyata tak selalu membuat Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) selalu di atas angin, buktinya beberapa waktu lalu, Jokowi mengalami kekalah yang cukup telak di Mahkamah Agung (MA), namun kekalahan Jokowi kali ini bukan karena Pilpres dan semacamnya, tapi lebih terkait gugatan beberapa warga terkait kebakaran asap hutan di Kalimantan.

Dilansir dari laman, detikcom, Senin (22/07/2019), Jokowi kalah telak saat melawan warga korban kebakaran asap hutan di Kalimantan Tengah yang termaktub dalam Citizen Law Suit (CLS), menurut Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, di dalam gugatan tersebut para korban menggugat tanpa meminta ganti rugi, yang bisa diartikan, para korban meminta agar pemerintah dihukum untuk membangun rumah sakit hingga membuat regulasi pro-lingkungan.

Citizen Law Suit (CLS) adalah gugatan warga negara di mana para penggugat tidak meminta ganti rugi. Itu tidak boleh, tidak diperbolehkan untuk tata cara CLS, kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati ketika jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Baca juga : Inilah Fakta-Fakta Tentang Kebakaran Hutan yang Berusaha Disembunyikan Oknum Tertentu

Lebih lanjut di dalam gugatan CLS, pemerintah negara diminta untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kewajiban dan hak-hak warga negara seperti yang terkandung di dalam konstitusi. Khususnya dalam pasal 28H UUD 1945, yang mana menyebutkan hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak setiap warga negara.

Jadi dalam salah satu tuntutan itu adalah para penggugat meminta tanggung jawab pemerintah untuk membangun rumah sakit khusus untuk gangguan paru-paru bagi korban. Seperti yang kita tahu, yang menjadi korban bukan hanya orang dewasa tapi juga banyak anak-anak kecil dan juga balita. Ini juga sebenarnya sesuatu yang sangat wajar dan seharusnya memang dipenuhi oleh pemerintah," ujar Nur Hidayati.

Artikel Lainnya

Corrective Action

Putusan penolakan kasasi yang diajukan pemerintah juga dinilai sebagai jawaban atas pidato kemenangan Presiden Terpilih Joko Widodo soal Visi Misi Indonesia kedepan, putusan itu pula dinilai sebagai corrective action terhadap beberapa kebijakan atau pun regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dan kalau kemudian, Visi Indonesia yang disampaikan minggu lalu itu malah kelihatan bukan corrective action tapi dia malah mundur kembali, seperti set back, seperti ingin mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, pungkas Nur Hidayati.

Baca juga : Kebakaran Hebat di Korea Selatan, Puluhan Mobil Hangus dan Ribuan Orang Mengungsi!

Ilustrasi
Ilustrasi | Google.com

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga korban kebakaran hutan Kalimantan 2015 menang melawan Presiden Joko Widodo dkk di MA, dalam putusannya tersebut, MA menghukum presiden dkk untuk memperbaiki regulasi terkait lingkungan agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi.

Gugatan ini kami layangkan pada kasus kebakaran tahun 2015. Di mana kami sejak tahun 1997 terjadi kebakaran besar, hingga tahun 2015 hampir tiap tahun, kabut asap sering terjadi di Kalimantan Tengah, kata Arie sebagai salah satu korban kebakaran hutan Kalimantan saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Menurut Arie, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih 3 tahun hingga putusan itu divonis di tingkat kasasi, meski endingnya menggembirakan, dalam artian dirinya dan para korban yang lain menang melawan pemerintah secara konstitusi.

(Tahun) 2015 adalah momentum di mana kami betul-betul bagaimana dahsyatnya kebakaran hutan dan lahan itu terjadi. Bagaimana kami juga sebagai survivor karena kami juga harus mengevakuasi korban yang rentan, membantu memfasilitasi masyarakat untuk pengobatan-pengobatan karena saat itu pemerintah tidak hadir, tutur Arie.

Tags :