Sebut Politik Identitas Angkat Perolehan Suara Prabowo-Sandi, Pengamat Politik : 02 Juga Harus Diperiksa
17 Juni 2019 by MoseslazPengamat politik : Jangan-jangan pemohon sama
Pemilihan Presiden 2019 saat ini tengah disengketakan lewat jalur konstitusi oleh pihak pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang sebelumnya menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Namun menurut seorang pengamat politik, Ray Rangkuti, pihak pelapor yaitu Prabowo-Sandi seharusnya juga diperiksa terkait potensi kecurangannya.
Dilansir melalui Kompas.com, hal tersebut menurutnya bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menangani perkara kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti anggapan tim hukum Prabowo-Sandi.
"Kalau tuduhan TSM diperiksa MK, pemohon juga harus diperiksa apakah mereka juga berlaku jurdil," ujar Ray dalam diskusi berjudul "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Pemeriksaan pasangan calon 02 menurutnya termasuk mewujudkan tuntutan Prabowo-Sandi yaitu agar tercipta pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu ia juga berpendapat bahwa sebenarnya hasil suara pasangan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 tidak murni karena kampanye program mereka saja. Tapi karena mencuatnya politik identitas dan politisasi isu SARA.
"Jangan-jangan pemohon juga menggunakan cara yang sama untuk meraih suaranya. Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya," ujar Ray.
Ray juga menyinggung soal tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan jabatan cawapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Cawapres nomor urut 02 itu disebut tak melepas jabatannya di perusahaan BUMN sebelum mencalonkan diri menjadi pasangan Joko Widodo.
Ray mengatakan bahwa tuduhan tersebut masih bisa diperdebatkan. Namun di samping itu, tuduhan tim hukum Prabowo-Sandi justru menjadi bumerang bagi tim hukum sendiri.
Alasannya karena ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang masih memegang jabatan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
"Secara moral mereka juga perlu diselidiki. Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI," ujar Ray.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya memilih jalur konstitusi untuk menggugat hasil Pilpres 2019. Tim hukum 02 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 mengatakan bahwa ada 5 poin yang menjadikan ketidakseimbangan dalam Pilpres 2019 sehingga mengerucut pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurutmu sendiri merujuk dari pernyataan Ray Rangkuti, perlukan Prabowo-Sandi juga diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi?