Putuskan Menggugat, Ini Jalur Panjang yang Harus Dilewati Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
28 Mei 2019 by Talitha FredlinaGugatan Prabowo-Sandi ke MK jika lancar akan berlangsung selama lima pekan.
Setelah menyatakan tidak menerima hasil Pilpres 2019 yang sudah diumumkan KPU pada 21 Mei dini hari, pihak Prabowo – Sandi akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional di MK.
Keputusan ini lantas direalisasikan dengan melakukan pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam lalu. Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi, Bambang Widjojanto bersama Penanggungjawabnya Hashim Djojohadikusumo menyampaikan permohonannya di gedung MK 1,5 jam sebelum ditutupnya kesempatan.
Lalu, bagaimana proses sidang di MK untuk sengketa PHPU ini akan bergulir? Kapan rakyat Indonesia dapat memperoleh keputusan pasti dan terlepas dari drama politik yang melelahkan ini?
Dilansir dari Liputan 6, jalan Prabowo – Sandi untuk menyelesaikan sengketa di MK masih panjang. Setidaknya dibutuhkan lima pekan hingga MK dapat memberi keputusan final yang tidak lagi dapat diganggu gugat.
Setelah pengajuan permohonan sengketa PHPU, tim hukum Prabowo – Sandi masih akan melengkapi berbagai berkas dan bukti-bukti pada waktu yang tepat. Sedangkan permohonan sengketa Pilpres akan diregistrasi pada tanggal 11 Juni 2019 mendatang.
Baca Juga: Ajukan Gugatan ke MK, 3 Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Berbalik Menang Jika Syarat ini Terpenuhi
Titik penting bagi proses penyelesaian sengketa ini terletak pada tanggal 14 Juni di mana MK akan melangsungkan sidang perdana berupa pemeriksaan pendahuluan. Di sidang ini, hakim MK akan memutuskan lanjut dan tidaknya perkara ke proses persidangan berdasarkan berbagai bukti yang telah diajukan.
Jika hakim memutuskan perkara ini dilanjutkan, maka akan dilangsungkan sederet sidang pembuktian di MK dari tanggal 17 hingga 21 Juni. Setelahnya, akan dilangsungkan sidang terakhir dan rapat musyawarah haki untuk mengambil keputusan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Baca Juga: Gugat ke MK, Ini 7 Tuntutan Pihak Prabowo-Sandi. Masih Minta Diskualifikasi Jokowi!
28 Juni 2019 akan menjadi momen penentuan bagi masyarakat Indonesia, siapa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019 – 2024 menurut putusan MK. Sidang pembacaan putusan MK akan menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia.
Seperti yang sebelumnya telah kita ketahui, keputusan MK bersifat final dan tidak ada mekanisme konstitusional lain lagi untuk menggugatnya. Maka dalam demokrasi, pihak yang ditentukan kalah oleh MK harus mampu menerima kekalahan dan menyudahi perkara pemilu yang panjang tersebut.
Kini masyarakat Indonesia hanya mampu menaruh harapan pada mekanisme hukum di MK bahwa para hakim dapat menentukan dengan seadil-adilnya siapa pemimpin negara ini untuk lima tahun ke depan.
Terlepas dari perbedaan pendapat dan pandangan politik, masyarakat Indonesia pun harus mampu kembali bersatu dan menghindari perpecahan setelah MK memutuskan. Karena tidak akan ada negara yang kuat jika masyarakatnya sendiri tak mampu bersatu dan bahu membahu demi Indonesia yang lebih baik.