Prabowo Gelar Rapat Petinggi BPN di Kertanegara, Putuskan Bawa Sengketa Pilpres Ke MK!

BPN Prabowo-Sandi Bawa Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Paslon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menghadiri acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). | www.liputan6.com

Pasca rapat terbatas digelar, BPN Prabowo-Sandi sepakat mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sepakat untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melakukan rapat terbatas petinggi BPN di Kertanegara IV, Selasa (21/5) siang.

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.

Lalu, kenapa akhirnya BPN Prabowo-Sandi memutuskan untuk menempuh jalur konstitusi? Berikut laporannya.

1.

Mantap maju ke MK

BPN Prabowo-Sandi Bawa Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad. | www.voaindonesia.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/5), Tim BPN Prabowo-Sandi mantap mengajukan gugatan sengketa Pilpres menuju MK setelah dilakukan rapat terbatas di kediaman Prabowo Subianto.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Dasco.

2.

Persiapkan semua dokumen gugatan

BPN Prabowo-Sandi Bawa Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto bersama dengan tim BPN saat mendeklarasikan kemenangan pasca hasil quick count diumumkan. | www.viva.co.id

Keputusan ini membuat tim BPN Prabowo-Sandi segera mengumpulkan semua dokumen dan materi pendukung gugatan ke MK.

“Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” jelas Dasco setelah rapat.

Namun, BPN juga harus bergegas karena dalam peraturan Undang-Undang tempo waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres hanya 3 x 24 jam.

Baca Juga: Ajak Boikot Pileg dan Pilpres, Arif Poyuono : BPN dan Gerindra yang Tak Dukung itu Setan Kurap!

3.

Alasan akhirnya tempuh jalur konstitusi

BPN Prabowo-Sandi Bawa Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Capres 02 Prabowo Subianto bersama tim BPN Prabowo-Sandi saat melakukan konferensi pers di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) |

Dasco pun menjelaskan kenapa akhirnya BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK.

Salah satu yang jadi pertimbangan kuat adalah mengenai perhitungan hasil perhitungan suara yang cukup signifikan.

“Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK,” terang Dasco.

Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Tegaskan Hanya Tolak Pilpres, Terima Hasil Pileg. TKN: Pengecut!

4.

Rapat terbatas dengan petinggi BPN

BPN Prabowo-Sandi Bawa Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Paslon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat memberikan deklarasi bersama dengan petinggi partai koalisi Indonesia Adil Makmur di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018). | news.detik.com

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengundang beberapa petinggi BPN untuk menghadiri rapat terbatas yang digelar di Kertanegara IV pada pukul 10.00 WIB.

Dalam rapat tersebut pun terlihat calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno, juru bicara BPN Habiburokhman, politikus Gerindra Andre Rosiade, hingga Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.

Artikel Lainnya

Perjalanan Pemilu 2019 akhirnya sudah mencapai ujungnya, KPU memutuskan kemenangan didapatkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf.

Namun, sepertinya paslon 02 Prabowo-Sandi belum ingin menyerah begitu saja dan mencoba mengajukan sengketa pilpres menuju Mahkamah Konstitusi.

Semoga keputusan ini bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan bisa memberikan kepuasan pada kedua belah pihak yang bersaing dalam kontetasi Pilpres 2019.

Tags :