Polemik Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Gerindra : Anies Hanya Menjalankan, Ahok yang Salah
18 Juni 2019 by MoseslazWah, jadi sebenarnya siapa nih?
Pulau reklamasi kembali menuai polemik usai sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekitar 900 bangunan.
Menanggapi hal tersebut Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan sumber polemik bukan pada penerbitan IMB, tapi bermula di zaman Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengesahan bangunan dilakukan di era Ahok.
"Saat itu kan tidak ada izinnya. Ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi," kata Ghoni di DPRD DKI Jakarta (CNNIndonesia.com).
Lebih jelas Ghoni mengatakan jika ratusan bangunan tersebut sudah ada sejak zaman kepemimpinan Ahok. Ghoni berpendapat, Ahok pasti mengetahui asal muasal pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut.
"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu," kata dia.
Ghani mengatakan, Anies hanya menjalankan dari kebijakan sebelumnya. Anies tak memiliki pilihan karena reklamasi sendiri belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
"Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya enggak ada dan deadlock. Dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," ujar dia.
Ghani juga mengakui bahwa IMB yang diterbitkan Anies bukanlah surat yang kuat sebagai landasan hukum suatu bangunan. Ia bberpendapat Anies pasti memiliki pertimbangan untuk memberikan IMB tersebut.
Karena itu, Ghani mengaku akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tentu harus ada pertimbangan dan tidak mungkin dia tidak konsultasi dengan Citata. Citata yang tahu persis. Bangunan itu kan untuk masyarakat," tutup dia.
BPMPTSP sendiri diketahui mengeluarkan 932 IMB di Pulai D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Polemik sebelumnya terjadi karena penghentian proyek reklamasi yang dilakukan di era Anies. Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah menepati janji politiknya yaitu menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan yang sudah terbangun.
"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," jelas Anies.
Reklamasi sendiri sebelumnya menuai pro maupun kontra, ada yang menganggap pulau baru adalah solusi bagi kepadatan penduduk di Jakarta, tapi juga ada yang berpendapat pulau reklamasi akan mempercepat tenggelamnya dataran Jakarta, so kamu yang kontra atau yang pro guys?