Pilpres Memanas! Jotos Pendukung Jokowi yang Lagi Perbaiki Baliho, Pria ini Terancam 2,8 Tahun Penjara

Contoh buruk menyikapi perbedaan!

Berbeda pilihan politik itu sah-sah saja, karena tiap orang memiliki pandangan dan haknya masing-masing dalam menentukan dukungan. Jangan sampai perbedaan menimbulkan perpecahan bahkan sampai persekusi seperti yang terjadi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu 9 Maret lalu.

Kejadian persekusi bermula saat Sukro yang sebagai korban sedang memperbaiki bendera bergambar Capres Jokowi di Desa Tegalglagah. Tiba-tiba datang Subkhan yang mengendarai kendaraan roda empat.

Subhan ditahan penyidik Polres Brebes | medan.tribunnews.com

Subkhan yang adalah mantan komisioner KPU Brebes tersebut langsung turun dari mobilnya dan melayangkan jotosnya ke Sukro sebanyak dua kali. Satu pukulannya mengenai Sukro. Bahkan selain memukul, Sukro juga mengaku ia dicekik lehernya oleh Subkhan.

Usai mendapat persekusi, Sukro melakukan visum dan melapor apa yang dialaminya ke Polres Brebes. Subkhan akhirnya berhasil ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes pada Selasa 19 Maret malam. Ia dimasukkan ke ruang tahanan Polres Brebes usai diperiksa lebih lanjut selama tujuh jam dari pukul 14.00 hingga 21.00.

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno memberikan keterangan bahwa penahanan Subkhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menguatkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Subkhan kepada Sukro.

"Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan kita tetapkan tersangka, penyidik menyatakan sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, maka kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," kata Triyatno, usai penahanan (Tribunnews.com).

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun," jelasnya.

Subkhan sendiri mengaku akan bersikap kooperatif dan menerima penahanan dirinya. Sejak awal saat dimintai keterangan sebagai saksi smapai statusnya berubah menjadi tersangka dan ditahan, ia mengatakan sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Yang pasti saya mengikuti prosedur. Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, yang jelas ini yang terbaik buat saya. Saya menerimanya," kata Subkhan.

Subkhan ternyata sebelumnya juga pernah menjadi perbincangan viral di media sosial. Saat itu video yang diunggah cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menjadi sorotan di media sosial. Dalam video tersebut Subhan mengaku sebagai petani bawang. Ia bercerita pada Sandiaga bahwa harga bawang anjlok yang berbuntut ia terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saya petani, harga bawang kemarin juga jatuh, Pak. Saya sampai sekarang terus terang demi Allah, saya ngutang di Bank Puspa Kencana sampai sekarang tidak bisa bayar. Rp 15 juta, boreknya (jaminannya) adalah rumah bapak-ibu saya," kata Subhan dalam video yang diposting akun Twitter @sandiuno, Senin (11/2/2019).

Namun beberapa netizen akhirnya membongkar identitas Subhan. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa Subhan pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Brebes tapi sudah tidak menjabat lagi.

Ilham mengatakan, anggota KPU dilarang melakukan kampanye politik. Aturan itu disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa anggota KPU harus netral. Pada awal masa jabatan, anggota KPU juga telah disumpah untuk tak memihak pada kubu tertentu.

"Kalau anggota KPU jadi petani sih boleh. Tapi jangan berkampanye, jangan berpolitik, dan tidak boleh partisan juga," ujar Ilham.

http://medan.tribunnews.com/2019/03/20/hajar-pendukung-jokowi-subkhan-si-petani-bawang-sandiaga-uno-mendekam-di-penjara?page=all
Artikel Lainnya

Perbedaan harusnya dimaknai dengan sebagai suatu hal yang positif dengan menghargai bukan malah jadi sumbu penyulut perpecahan. Tindakan persekusi yang terjadi atas Sukro merupakan contoh yang tak lagi boleh terjadi. Bahkan membuat kita membenci orang yang belum kita kenal hanya karena beda pilihan. Indonesia adalah bangsa Bhineka Tunggal Ika, lahir karena kekuatan persatuan dari kultur yang berbeda, mustinya harus tetap dijaga dan diwariskan pada anak cucu nantinya.

Tags :