Pengemudi Rubicon Yang Tabrak Panitia Lari Marathon Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukumannya!

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Rubicon Yang Tabrak Lari Panitia Marathon
Suasana lomba lari marathon di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/7). | www.liputan6.com

Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Jeep Rubicon yang terobos perlintasan lomba lari marathon menjadi tersangka tabrak lari.

Pengemudi Jeep Rubicon berinisial PDK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari panitia lari marathon yang terjadi di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/7) lalu.

PDK menjadi buruan polisi setelah sebelumnya menghebohkan peserta dan panitia lari marathon Milo Jakarta International 10K karena menerobos perlintasan lomba yang seharusnya steril dari kendaraan.

Berikut penjelasan lengkap kepolisian terkait status tersangka yang kini menjerat pengemudi Rubicon.

1.

PDK jadi tersangka

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Rubicon Yang Tabrak Lari Panitia Marathon
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. | www.medcom.id

Kepastian PDK menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran dan penangkapan pada pelaku terkait kasus tabrak lari yang dialami panitia lomba lari marathon berinisial LM.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir pun membenarkan jika PDK telah ditetapkan menjadi tersangka.

“PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Nasir singkat dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Namun, polisi memastikan jika PDK tidak akan ditahan karena dianggap kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus tabrak lari tersebut.

Baca Juga: Gempa 6 M di Bali Ikut Guncang Blitar Sampai Mataram, Warga Berhamburan Keluar Rumah!

2.

Terbukti lalai dalam berkendara

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Rubicon Yang Tabrak Lari Panitia Marathon
Tangkapan layar video mobil Jeep Rubicon terobos lintasan lomba lari marathon di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta, Minggu (14/7). | tandaseru.id

PDK pun terbukti melakukan kelalaian saat berkendara dengan mobil Jeep Rubicon miliknya sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka setelah menjalani pemeriksaan pada hari Senin (15/7).

Polisi pun menjelaskan jika PDK tidak mampu menguasai kendali mobilnya sehingga tidak mampu mengeram dan menabrak salah satu pengendara motor yang ternyata merupakan salah satu panitia lari marathon.

“Intinya tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan, tidak cukup jarak pengereman,” ungkap Nasir.

PDK sendiri sempat membawa korban tabrakan tersebut ke Rumah Sakit MMC, Jakarta untuk mendapat perawatan medis. Namun, PDK malah melarikan diri dan meninggalkan korban.

Baca Juga: Main Teka-Teki, Ada Kode Ikan dan Kepiting dalam OTT Gubernur Kepri

3.

Terancam penjara 1 tahun

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Rubicon Yang Tabrak Lari Panitia Marathon
Ilustrasi: Penjara. | www.news24.com

Polisi pun menjerat PDK dengan sangkaan Pasal 310 Aat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat perbuatannya.

Ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 juta kini menggelayuti benak PDK pasca menabrak lari LM yang saat itu mengendarai sebuah motor Yamaha NMAX di kawasan Jalan Rasuna Said.

“Ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta,” ucap Nasir.

Artikel Lainnya

Penetapan tersangka untuk pengendara Rubicon berinisial PDK yang telah melakukan tabrak lari pada seorang panitia lomba lari marathon memang sudah seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Semoga peristiwa ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan tidak ugal-ugalan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu bertanggung jawab atas kelalaian yang diperbuatnya dan tidak melarikan diri.

Tags :