Pemerintah Tetap Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
18 September 2019 by Titis HaryoTanggapi isu revisi, Fahri Hamzah sebut Jokowi merasa terganggu dengan KPK
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi keputusan pemerintah yang tetap melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski mendapat berbagai penolakan.
Dia menilai langkah revisi yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena merasa KPK adalah gangguan dalam pemerintahannya.
Seperti apa pernyataan kontroversial Fahri Hamzah ini?
Fahri sebut Jokowi merasa terganggu dengan KPK
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/9), Fahri mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi yang tetap akan melakukan revisi pada UU KPK.
Baca Juga: Soal Karhutla, Malaysia Tawarkan Bantuan untuk Indonesia
Hal ini dikarenakan adanya sikap Jokowi yang berada di puncak kekesalan akibat gangguan yang selama ini diberikan KPK pada pemerintahannya.
“Nah, inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan,”
Pemerintah sendiri dikabarkan sudah mengesahkan revisi UU KPK bersama dengan DPR saat rapat paripurna hari Selasa (17/9/2019) lalu.
Baca Juga: Kisah Miris Dibalik Karhutla, Bayi di Palembang Meninggal Diduga Karena ISPA
Gangguan KPK disebut sudah terjadi sejak lama
Fahri menjelaskan jika gangguan-gangguan yang dilakukan KPK pada pemerintahan Presiden Jokowi sudah terjadi cukup lama bahkan sejak awal masa pemerintahan pada Oktober 2014.
Jokowi sendiri selama ini memberikan kepercayaan penuh kepada KPK dengan memberikan kewenangan melakukan pengecekan rekam jejak seluruh calon menteri kabinet kerja.
Hal ini yang menurut Fahri lantas menjadi bumerang dan membuat banyak calon menteri Jokowi gagal melaju di kabinet karena terganjal oleh KPK.
Baca Juga: Buaya Pemakan Manusia di Sulawesi Tenggara Tertangkap, Benda Ngeri Ini Ada Di Perutnya!
“Saya sudah kritik pada waktu itu, ketika KPK sudah mencoret nama orang (calon menteri). Dia taruh hijau, dia taruh merah, dia taruh kuning. Dia bilang yang hijau boleh dilantik, kuning tidak boleh karena akan tersangka dalam 6 bulan, lalu kemudian merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan,” ujar Fahri.
“Luar biasa (gangguan KPK) sehingga ada begitu banyak nama dalam kabinet yang diajukan oleh Pak Jokowi dan parpol kandas di tangan KPK,”
Fahri anggap keputusan Jokowi tepat
Dalam analisanya, Fahri juga menyebut keputusan Jokowi untuk melakukan revisi UU KPK dalam pemerintahan selanjutnya adalah tepat.
Sebab, dalam sistem presidensialisme, yang mendapatkan mandat dari rakyat adalah presiden. Sehingga tidak boleh ada lembaga lain yang lebih kuat, atau seolah-olah lebih kuat.
Fahri pun menyebutkan kontrol pemerintahan mutlak harus berada di tangan presiden dan kali ini di tangan Jokowi.
“Nah, menurut saya inilah yang menjadi latar belakang mengapa munculnya keberanian dan Pak Jokowi melakukan tindakan (revisi UU KPK) itu,” ucap Fahri.
“Tepat, ketika dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini,”
Polemik revisi UU KPK memang menjadi isu panas yang terus bergulir di awal masa pemerintahan presiden petahana Joko Widodo.
Berbagai kalangan merasa langkah revisi UU KPK akan menjadi bumerang dalam pemberantasan korupsi yang sekarang ini ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia.