MK Tidak Bolehkan BPN Prabowo Bawa 30 Saksi, TKN: Memangnya Tidak Baca Peraturannya?
18 Juni 2019 by Titis HaryoTKN menilai BPN Prabowo-Sandi berniat menabrak seluruh aturan yang berlaku di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menanggapi niatan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan menghadirkan 30 saksi dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai niat BPN tersebut sudah salah kaprah karena tidak sesuai dengan peraturan acara persidangan. MK sendiri juga sudah melarang BPN untuk membawa saksi terlalu banyak.
Lalu, bagaimana tanggapan lengkap TKN terkait keinginan BPN ini ya?
BPN tidak paham aturan MK
TKN Jokowi-Ma’ruf menyindir BPN Prabowo-Sandi karena tidak paham aturan-aturan persidangan sengketa pilpres yang ada di MK.
Sindiran ini muncul setelah BPN melakukan permintaan ke majelis hakim untuk bisa menghadirkan saksi sebanyak 30 orang.
“Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?,” ucap Arsul Sani dikutip dari Liputan6, Senin (17/6).
“Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara,” tambahnya.
Baca Juga: Dari 62 Sampai 53 Persen: Naik Turun Klaim Angka Kemenangan Prabowo – Sandi
MK hanya bolehkan 17 saksi
Majelis hakim MK pun dengan tegas hanya memperbolehkan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi untuk menghadirkan 17 orang saksi dengan rincian 15 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli.
Ketetapan MK ini pun dinilai sudah sesuai dengan aturan yag ada yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 yang menjelaskan jumlah saksi yang diperbolehkan hadir dalam persidangan.
“Sesuai RPH (Rapat Permusyawarahan Hakim) demikian jumlahnya (17 orang saksi),” ucap Kabag Humas MK Fajar Laksono.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Prabowo Ungkap Bagaimana Jokowi Samarkan Sumber Dana Kampanye!
Harap ada kelonggaran MK
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi berharap bisa menghadirnya banyak saksi dalam persidangan sengketa pilpres terkait adanya dugaan kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
Mereka pun meminta ke majelis hakim untuk bisa menghadirkan setidaknya 30 orang saksi untuk mengungkap adanya kecurangan yang terjadi.
“Kami juga berharap kepada MK agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya,” ucap Jubir BPN Andre Rosiade.
“Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaa TSM kalau hanya saksi ahlinya dua atau saksi faktanya 15,” tambahnya.
Keputusan MK untuk membatasi jumlah saksi yang boleh dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres memang sudah sesuai peraturan yang ada.
Hal ini pun diharapkan bisa diikuti semua pihak yang sedang bersengketa baik pihak termohon, pemohon dan juga terkait.
Lalu, akankah BPN tetap ngotot menghadirkan 30 saksi dalam persidangan? Tentunya ini akan terjawab dalam persidangan yang akan dilakukan beberapa hari kedepan.