Mentahkan Dua Gugatan Tim Hukum Prabowo, MK: Tidak Terungkap Faktanya

MK: Dalil tim hukum Prabowo-Sandi tidak relevan

Di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan isi berkas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dilansir melalui Detik.com, salah satu poin pendapatnya, MK mengesampingkan dalil tim Prabowo-Sandi perihal menyebut Jokowi melakukan pelanggaran asas Pemilu karena meminta pendukungnya menggunakan baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sidang pembacaan putusan MK | nasional.republika.co.id

"Bahwa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilu secara TSM atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan pendukung paslon nomer 01, yang mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju putih," demikian hakim MK Arief Hidayat membacakan pokok dalil terkait, di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Arief lantas membacakan tanggapan KPU selaku termohon yang menyampaikan bahwa dalil tim Prabowo-Sandi tersebut sama sekali tak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, menurut Arief selaku pihak terkait menyampaikan bahwa selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden juga proses pemungutan suara berjalan lancar.

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat secara drastis. Lagi pula pemohon, menurut pihak terkait, meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," kata Arief, yang membacakan bagian jawaban dari tim Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah menyampaikan pendapat dan menyatakan bahwa dalil tim hukum Prabowo-Sandi tidak relevan.

"Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," tutur Arief.

Selain gugatan tersebut, MK juga menyebut tim hukum Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan adanya politik uang oleh Jokowi-Ma'ruf. Menurut MK, dalil yang diajukan pihak tim hukum Prabowo-Sandi tak beralasan.

"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalil yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandi tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.

"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying," ucapnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut Jokowi yang maju dalam Pilpres 2019 bersama Ma’ruf Amin menyalah gunakan anggaran dengan matang dan sistematis.

Adapun penyalahgunaan yang dipermasalahkan adalah: 1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun

2. Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun

3. Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar

4. Menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun

5. Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun

6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun

7. Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 Triliun.

Artikel Lainnya

Hingga kini sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 masih terus berlangsung. Menurutmu siapa yang akan menang guys?

Tags :