Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan Saat Hakim MK Tanya Siapa Oknumnya, Saksi : Tidak Bisa Saya Sebutkan
19 Juni 2019 by Moseslaz
Tim hukum Prabowo-Sandi sempat meminta perlindungan saksi oleh LPSK
idang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya. Dari 30 saksi yang diajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyetujui 15 saksi dan dua ahli.
Salah satu saksinya adalah Agus Maksum, ia mengaku mendapatkan ancaman saat memantau data DPT. Tapi saat ditanya siapa oknumnya, ia menutup rapat identitas pengancamnya tersebut.

"Apakah Anda mendapatkan tekanan?" kata Suhartoyo.
"Sebelumnya kami mendapatkan ada ancaman itu," jawa Agus.
"Dalam bentuk apa?" tanya Aswanto mencecar.
"Saya tidak bisa menjelaskan di sini," jawa Agus.
"Lho, tidak bisa. Ini pengadilan!" kata Aswanto yang juga Wakil Ketua MK itu.
Akhirnya anggota majelis hakim Aswanto memberikan pertanyaan mengenai siapa-siapa saja yang sudah diberitahu oleh Agus soal ancaman yang didapatnya. Menjawab hal itu, Agus memberikan satu nama.
"Ada sejumlah orang (yang sudah diberitahu mengenai ancaman). Yang tahu salah satunya Pak Hashim Djojohadikusumo," tutur Agus yang merupakan anggota tim Prabowo itu.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto lalu menawarkan solusi. Ia meminta saksi untuk menuliskan nama-nama langsung pada majelis hakim.
"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh majelis, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa tertekan. Saya berharap Pak Agus bisa menjelaskan dan menerangkan apa yang saudara alami," ," kata Aswanto.
Agus menceritakan ia mendapat ancaman tersebut pada April 2019. Ia mengatakan bahwa ancaman itu berkaitan dengan pemantauan DPT, bukan soal memberikan kesaksian di MK.
"Kapan ancaman itu datang?" cecar Aswanto lagi.
"April. Sekitar awal April," jawab Agus.
Aswanto langsung menghela nafas. Ia kemudian menegaskan lagi.
"Jadi tidak terkait menjadi saksi di MK?" cecar Aswanto lagi.
"Tidak," jawab Agus tegas.
Sesuai dengan ketentuan dari MK, tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi fakta dan dua orang ahli di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto, mendaftarkan nama 15 orang saksi fakta dan dua ahli ke kepaniteraan MK. Kemudian MK memampang daftar nama saksi tersebut untuk publik.
Berikut ke 15 saksi tersebut :
1. Agus Muhammad Maksum, relawan IT BPN Prabowo-Sandi
2. Haris Azhar, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru
3. Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN
4. Idham
5. Hermansyah
6. Listiani
7. Nur Latifah
8. Rahmadsyah
9. Fakhrida
10. Tri Susanti
11. Dimas Yehamura
12. Beti Kristiani
13. Tri Hartanto
14. Risda Mardiana
15. Hairul Anas
Dua ahli yang dihadirkan juga adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan untuk bisa menghadirkan saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK untuk memperkuat juga sebagai bukti adanya kecurangan seperti yang digugatkan kubu 02. Menurutmu bagaimana jalannya persidangan MK dengah dihadirkannya saksi tersebut guys?