Menangis Selama 3 Jam, Pengasuhnya Gunakan Cara Sadis Hingga Bayi Meninggal!
28 Maret 2021 by MoseslazSebelumnya sang bayi yang masih berumur 3 bulan ini juga dicubit sekujur tubuhnya hingga lebam
Kisah kekerasan anak oleh pengasuh kembali terjadi, kali ini menimpa seorang bayi yang masih berusia 3 bulan. Bayi Mutia meninggal karena perlakuan yang didapat dari pengasuhnya Romhlah (66). Saat dilakukan pemeriksaan otopsi, hasilnya terdapat sejumlah penganiayaan di tubuh bayi Mutia. Bayi Mutia meninggal setelah mulutnya sumpal botol susu selama 1 menit yang membuatnya tidak bisa bernafas.
"Pelaku memberikan botol susu dimasukkan ke dalam (mulut) bayi tersebut selama 1 menit. Itu pengakuan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Dedy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok (Detik.com).
Bayi Mutia disumpal botol susu dengan alasan untuk menenangkan bayi Mutia yang terus menangis. Hal ini diungkapkan Romlah yang emosi karena tak kunjung redanya tangisan bayi Mutia. Kronologinya, setelah bayi Mutia diberikan susu, pengasuh atau si pelaku ini menidurkan bayi tersebut dengan kondisi terbalik sampai membuat bayi menjadi sesak nafas.
Keterangan yang diberikan Romlah ini sama dengan hasil otopsi yang ada. Korban meninggal akibat kehabisian nafas.
"Hasil autopsi ada korelasinya (degan keterangan tersangka), sementara karena ada benda tumpul mengenai dari rongga mulut dalam yang mengakibatkan saluran napas tersumbat sehingga kehabisan nafas," imbuhnya AKBP Kurniawan.
Perlakuan kasar dan tega ini bukan pertama kalinya dilakukan Romlah terhadap bayi Mutia. Hal ini merupakan kesimpulan dari sejumlah luka lebam yang ditemukan di beberapa bagian tubuh bayi Mutia. Pelaku sempat mencubit pipi dan hidung, juga bibir bayi tersebut sebelum akhirnya memberi botol susu.
Saat mengetahui bayi yang diasuhnya sudah tak bernafas, Romlah langsung panic. Kemudian langsung menggendong bayi Mutia ke luar rumah di Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok dengan tujuan ke Jakarta.
Dalam usahanya kabur tersebut Romlah meminta seorang driver ojek onlineI yang mangkal di perumahan tersebut. Namun sang tukang ojek ini mencurigai gelagat Romlah sehingga menolak untuk mengantarkannya. Saat Romlah memutuskan untuk kembali ke rumahnya, Tukang ojek tersebut mengikuti karena masih curiga dengan Romlah. Sampai akhirnya tukang ojek ini memberi tahukan tetangga rumah korban yang ternyata adalah juga seorang dokter. Saat dicek ternyata bayi Mutia sudah meninggal dunia.
Kini Romlah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diganjar pasal80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Romlah terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Bayi Mutia terpaksa harus diasuh oleh Romlah karena kedua orangtuanya bekerja, ayahnya di Kalimantan, sementara ibunya di Jakarta Pusat.
Kasus ini bukan yang pertama kali, kejadian yang menimpa bayi Mutia harus menjadi bahan pertimbangan bagi para orangtua sebelum memutuskan menitipkan anaknya ke pengasuh anak. Harus lebih hati-hati mempercayai seseorang dan selektif dalam memilih pengasuh. Atau bahkan salah satu orangtua harus mengalah untuk berhenti bekerja agar lebih fokus membesarkan dan merawat anak.