Mantan Ketua KPK Klaim Banyak Fakta "WOW" yang Bakal Diungkap Tim Prabowo-Sandi di MK Nanti!
11 Juni 2019 by refa dewaBW: Ada hal "WOW" yang akan kita buka!
Sengketa Pilpres 2019 antara kubu pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dengan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Tim Kuasa Hukum dari kubu 02, yang dinahkodai oleh Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu bakal mengungkap fakta "wow" di Mahkamah Konstitusi (MK).
Klaim tersebut terucap manakala, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto, mendatangi MK untuk mengajukan perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres 2019 kemarin.
Salah satu argumen yang akan dimasukkan adalah terkait status KH Ma'ruf Amin yang diduga memiliki status sebagai pejabat BUMN sewaktu masih mencalonkan diri sebagai cawapres bersanding dengan Joko Widodo.
(Argumen mengenai Ma'ruf Amin) inilah mungkin menjadi salah satu yang paling menarik, Anda mau yang paling topnya kan, this is one of the top, ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), kepada awak media di depan kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dilansir detikcom, Selasa (11/06/2019), masih menurut BW, pihaknya juga bakal mengungkap fakta-fakta menarik lainnya yang akan dibuka saat sidang nanti, meski untuk saat ini pihaknya masih menutup rapat fakta apa saja yang diklaim "WOW" tersebut.
Banyak fakta wow yang akan kami sampaikan nanti, ujarnya.
Tak hanya itu saja, BW juga menyebut jika pihaknya sudah memiliki alat bukti yang nanti akan diajukan kepada MK.
(Terkait) alat bukti, kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif. Argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif, sebut BW.
Di waktu yang sama, BW juga tak lupa memberikan tanggapan terkait usulan tim TKN kepada MK agar menolak perbaikan permohonan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
BW menanggapi dengan santai dan menjelaskan kepada awak media jika selama ini pihaknya sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku (MK), dan hal ini dibuktikan pihaknya juga sudah mendapatkan tanda terima, itu dapat diartikan jika permohonannya diterima.
Kami menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi. Ketika kami mendapatkan tanda terima (permohonan), maka kemudian itu artinya diterima. Tolong sampaikan ke teman-teman TKN, ini sudah ada tanda terimanya. Itu diusulkan jam berapa ya? Jangan-jangan terlambat mengusulkannya, sebut BW.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK, salah satu poin yang diajukan adalah mengenai jabatan Ma'ruf Amin di dua BUMN.
Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).