Gugatan Ditolak MA, BPN: "Ada Pengadilan yang Lebih Tinggi, Pengadilan Allah"

prabowo sandi
BPN kecewa MA tolak Bawaslu | www.jawapos.com

BPN kecewa MA tolak gugatan terhadap Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) menggugat keputusan Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA). Namun gugatan tersebut ditolak oleh MA karena tidak memenuhi syarat. BPN pun menyampaikan kekecewaanya terhadap MA.

BPN berharap gugatannya kepada Bawaslu terkait adanya pelanggaran administrative Pilpres 2019 tersebut bisa disidangkan terlebih dahulu. Setelah melalui pertimbangan panjang, MA menyatakan gugatan BPN bukanlah pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

1.

Tolak gugatan BPN terhadap Bawaslu

prabowo sandi
MA tolak gugatan BPN | www.cnnindonesia.com

Setelah melakukan peninjauan terkait gugatan BPN terhadap Bawaslu, pada hari Rabu (26/6) MA mengeluarkan pernyataan menolak gugatan BPN. MA menyatakan gugatan BPN bukanlah pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

“Ini Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Abdullah Kepala Biro Hukum dan Humas MA dilansir Tempo.co.

Dalam putusan yang dikeluarkan MA bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan "permohonan tidak dapat diterima".

Menurut MA, yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdasarkan keputusan Bawaslu yang menyatakan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden melakukan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak adanya kecurangan TSM. Oleh karena itu, MA tidak berhak mengadili perkara tersebut.

Selain itu, menurut Abdullah ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi BPN namun tenggat waktu yang diberikan sudah habis.

Baca juga: Mantan Ketua MK Prediksi Putusan Sidang Pilpres, Begini Katanya!

2.

BPN merasa kecewa dengan keputusan MA

prabowo sandi
BPN kecewa kepada MA | news.detik.com

Terkait keputusan MA menolak gugatan BPN terhadap Bawaslu, membuat BPN merasa kecewa. Seharusnya MA menggelar sidang terlebih dahulu sebelum menyatakan menolak gugatan.

Menurut Jubir BPN, Dian Fatwa menyampaikan bahwa MA seharusnya tidak terjebak pada hal-hal procedural karena bisa menutup jalan bagi para pencari keadilan.

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," kata juru bicara BPN Dian Fatwa dilansir dari Detik.com

Pihak BPN merasa keputusan MA terlalu terburu-buru dan tidak adil. Dian pun mengingatkan kepada para pendukung kecurangan bahwa masih ada pengadilan yang lebih tinggi daripada MA.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya.

3.

Kubu Jokowi yakin menang

prabowo sandi
TKN semakin yakin Jokowi menang | www.nusabali.com

Keputusan MA menolak gugatan BPN terhadap Bawaslu membuat kubu Jokowi semakin yakin memenangkan Pemilu 2019. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’aruf percaya diri bahwa tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif tidak terbukti.

"Itu membuktikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut (adanya kecurangan TSM), sudah benar. Karena faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," ucap Arsul Sani politikus PPP saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com.

Gugatan BPN ke MA dilayangkan oleh ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais dan ketua BPN Djoko Santoso pada 12 Juni 2019. MA menolak gugatan karena pokok permohonan dinilai tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

Artikel Lainnya

Setelah permohonannya ditolak, Prabowo dianggap sebagai pihak yang kalah diberi hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000 kepada MA.

Tags :