KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019, Jokowi-Ma’ruf Menang dengan Selisih 16 Juta Suara!
21 Mei 2019 by Talitha FredlinaKPU mengumumkan keputusan hasil rekapitulasi pemilu pada Selasa dini hari
Setelah sebelumnya dijadwalkan untuk menentukan hasil pemilu paling lambat pada tanggal 22 Mei, KPU mempercepat pengumumannya pada tanggal 21 Mei dini hari tadi.
Bertempat di Kantor KPU, Ketua KPU Arief Budiman membacakan keputusan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pileg dan ditutup dengan ketokan palu tanda penetapan hasil pemilu. Pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Berdasarkan penuturan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pada rapat pleno KPU, pasangan Jokowi – Ma’ruf mendapat suara sebanyak 85.607.362 dan pasangan Prabowo – Sandiaga mendapatkan suara sebanyak 68.650.239.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” Ucap Evi dikutip dari Detik.
Total suara sah dalam pilpres 2019 ini adalah 154.257.601 suara dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sehingga presentase kemenangan Jokowi adalah 55,50 persen dan Prabowo 44,50 persen. Selisih di antara keduanya mencapai 16.957.123 suara, atau 11 persen.
Kemenangan Jokowi tercatat berada di 21 provinsi, yakni Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta.
Selain itu, paslon 01 juga menang di Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: FPI Akui Akan Ada Unjuk Rasa "Gerakan Kedaulatan Rakyat" Selama 3 Hari Mulai 20 Mei!
Pasangan Prabowo – Sandi tercatat menang di 13 provinsi yang tersebar di Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Riau.
Kemenangan Jokowi juga tercatat berasal dari 130 PPLN dengan suara sebesar 73,31 persen sedangkan Prabowo hanya 26,69 persen.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pemilu Tinggal 4 Hari Lagi, Apa yang Akan Terjadi di 22 Mei?
Hasil rekapitulasi yang diumumkan dini hari ini sempat diduga dilakukan untuk mengantisipasi aksi massa 22 Mei yang akan membuat situasi Jakarta kurang kondusif. Namun komisioner KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pengumuman lebih awal ini dilakukan karena KPU ingin tidak menunda-nunda pekerjaan semata.
“KPU tidak terpengaruh dengan hal-hal yang seperti itu. Jadi, begitu rekapitulasi selesai, kita tetapkan secara nasional, supaya tidak menunda-nunda pekerjaan,” ucap Hasyim dikutip dari BBC.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilu memang wajib dilakukan selambat-lambatnya 35 hari setelah pemungutan suara. 22 Mei pun menjadi acuan waktu paling lambat bagi KPU untuk mengumumkan penetapan hasil pemilu.
Lalu, apa yang terjadi pasca penetapan hasil pemilu ini? Terlepas dari adanya isu people power dan gerakan aksi massa tanggal 22 Mei, KPU masih memberikan kesempatan bagi BPN untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK hingga tanggal 24 Mei mendatang.
Jika dilakukan gugatan ke MK, maka peresmian pasangan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 akan menunggu keputusan MK. Jika sampai tanggal tersebut tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Capres Cawapres terpilih 2019.